MALANG || NET88.CO || Perkara hukum yang menyeret masyarakat atas nama Cak Dur di Mapolres Malang akhirnya menemui titik terang. Setelah melewati proses hukum selama kurang lebih enam bulan, laporan yang diajukan pihak PT Express tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian perkara ini menjadi perhatian karena kedua belah pihak memilih jalan damai tanpa tuntutan ganti rugi dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian proses hukum yang telah berjalan selama berbulan-bulan.
Cak Dur mendapat pendampingan dari LBH YLBHI No Viral No Justice dalam proses penyelesaian perkara. Ketua Presidium YLBHI No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, atau yang akrab disapa Wiryo, menegaskan bahwa kesepakatan RJ lahir atas persetujuan kedua belah pihak.
“Hari ini telah mencapai kesepakatan bersama antara pihak pelapor dari PT Express dan Pak Dur. Setelah berjalan enam bulan, akhirnya menemukan solusi pencabutan laporan tanpa tuntutan ganti rugi dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Kedua belah pihak sudah sepakat RJ tanpa adanya embel-embel apapun,” kata Wiryo.
Menurut Wiryo, penyelesaian tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai berakhirnya sebuah laporan. Lebih dari itu, mekanisme restorative justice dinilai membuka ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian yang tidak selalu berujung pada proses pemidanaan atau perselisihan berkepanjangan.
Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak PT Express yang disebut telah menunjukkan iktikad baik hingga kesepakatan damai dapat tercapai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT dan semua pihak yang telah beriktikad baik sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Ini semua berkat doa dan spirit dari masyarakat yang mendukung perjuangan ini,” ujarnya.
Di balik penyelesaian perkara tersebut, terdapat pesan yang lebih besar yang ingin ditegaskan LBH YLBHI No Viral No Justice.
Lembaga tersebut ingin memastikan bahwa masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetap memiliki ruang untuk mendapatkan pendampingan, meskipun perkara yang dihadapi tidak menjadi sorotan publik.
Nama “No Viral No Justice” sendiri menjadi kritik terhadap fenomena ketika sebuah persoalan hukum baru mendapatkan perhatian luas setelah ramai di media sosial.
Wiryo menegaskan, perjuangan lembaganya ke depan bukan menjadikan viral sebagai syarat memperoleh keadilan, melainkan memastikan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan sorotan publik.
“No Viral No Justice sekarang sedang dalam perjalanan melanjutkan cita-cita Almarhum Cak Sholeh. Kita akan memberikan suasana baru dan inovasi baru di hukum Indonesia. Harapan ke depannya bukan hanya keadilan itu berpihak kepada yang viral, tetapi betul-betul keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa harus diviralkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perjalanan LBH No Viral No Justice tidak berhenti pada satu perkara. Setelah kepergian pendiri lembaga, Almarhum Cak Sholeh, estafet perjuangan bantuan hukum bagi masyarakat disebut akan terus dilanjutkan dengan pendekatan dan inovasi baru.
Penyelesaian perkara Cak Dur akhirnya ditutup dengan suasana penuh kebersamaan. Jajaran LBH No Viral No Justice berkumpul di halaman Mapolres Malang dan menyuarakan jargon yang menjadi identitas perjuangan mereka.
Seruan tersebut bukan sekadar slogan. Bagi LBH No Viral No Justice, pesan itu menjadi pengingat bahwa keadilan idealnya dapat diakses semua lapisan masyarakat—baik ketika sebuah perkara menjadi perhatian publik maupun ketika kasus tersebut tidak mendapatkan sorotan sama sekali.
Perkara Cak Dur pun berakhir melalui jalan damai. Sebuah penyelesaian yang menempatkan dialog dan kesepakatan para pihak sebagai jalan keluar, sekaligus menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan perjuangan bantuan hukum bagi masyarakat. (Red)

