Dunia Pendidikan Geger, SDN Magetan 2 Diduga Lakukan Praktik Manipulasi Nilai Rapor

Oplus_0

Magetan — Net88.co — Baru-baru ini sejumlah masyarakat dikejutkan dengan adanya dugaan praktik manipulasi nilai rapor yang melibatkan sekolah negeri di Magetan.

Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber berkaitan adanya dugaan praktik tidak terpuji yang menimpa dunia pendidikan di tahun 2025 ini.

Diketahui bahwa Sekolah Dasar Negeri (SDN Magetan 2) telah melakukan revisi nilai pada seorang siswa yang melakukan pengambilan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di SMP Negeri 1 Magetan.

Seorang siswa dengan berinisial K diketahui memiliki nilai rata-rata 95,60 tetapi pihak sekolah mengeluarkan nilai 94,60. Hal tersebut sempat mematik emosi sejumlah wali murid dan kemudian mendatangi pihak sekolah dalam hal ini SDN Magetan 2 untuk meminta klarifikasi.

Terkait permasalahan itu, awak media mencoba menggali informasi ke SMPN 1 Magetan, Ketua PPDB setempat tidak berani berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui polemik revisi nilai tersebut. Namun saat awak media berbincang dengan salah satu guru yang notabenenya sebagai salah satu panitia PPDB, dirinya mengakui pihak SDN Magetan 2 mengajukan revisi nilai salah satu siswanya, dari 94 menjadi 95.

BACA JUGA :
Pagelaran Wayang Kulit, Lengkapi Rangkaian Tradisi Bersih Desa Kelurahan Mangge

“Seingat saya ada revisi nilai dari salah satu siswa yang diajukan pihak SDN Magetan 2 mbak, kalau tidak salah dari 94 ke 95 koma berapanya saya lupa,” ungkapnya Susanto.

“Tapi coba tanyakan pada ketua panitia PPDBnya biar lebih jelas,” imbuhnya.

Pernyataan seorang guru SMPN 1 Magetan ini telah membuktikan adanya kebenaran terkait kesalahan penulisan nilai yang dilakukan oleh SDN Magetan 2. Dalam hal ini awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan Kepala SDN Magetan 2 Ike Risana Sukmaningrum.

“Memang benar kami mengajukan revisi nilai pada seorang murid yang bernama Kesya, awalnya itu yang seharusnya 95,60 kemarin itu ada kesalahan sehingga ditulis 94,60 tapi kami sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan”, terangnya. Rabu siang, (11/06/2025) kemarin.

BACA JUGA :
Positif Menggunakan Narkoba, Perades Belotan Bendo Hanya Disanksi Ringan

Dijelaskan Ike, kesalahan penulisan nilai rapor tersebut terjadi karena alasan human eror, murni disebabkan kelalaian pihak sekolah.

“Biasanya kalau kami memasukkan nilai itu kan ditutup rapornya, karena siswa kita kan cukup banyak ada sekitar 50, ternyata agak bergeser satu tingkat, sehingga nilai bawahnya yang naik ke atas,” paparnya.

“Ketahuannya saat baru selesai ditandatangani saya juga tidak meneliti lagi, ternyata luput dari ketelitian kami satu rapor siswa itu ternyata terjadi pergeseran dan kesalahan dalam memasukkan nilai,” ucap Ike.

Diketahui, adanya permasalahan tersebut menimbulkan dampak konflik di lingkup wali murid, sehingga pihak sekolah telah berupaya untuk menyelesaikan dengan berkomunikasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan, Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, kemudian diarahkan untuk membuat berita acara.

“Kemarin kita sudah merapat ke Dikpora, kemudian diwajibkan untuk membuat berita acara disaksikan seluruh dewan guru kemudian ditandatangani bersama dengan diketahui oleh dinas, karena prosedurnya memang demikian,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Wisata Edukasi, Siswa-siswi TK Negri Azzahra Kunjungi Makodim 0115/Simeulue.

Pihaknya memastikan bahwa kesalahan penulisan nilai hanya terjadi terhadap seorang siswanya saja.

“Hanya satu siswa itu kok mbak,” tegasnya.

Penyataan kepala sekolah tersebut berbanding terbalik dengan adanya temuan awak media di lapangan. Dari informasi yang dihimpun terdapat secarik transkrip nilai yang diduga milik seorang siswi SDN Magetan 2 berinisial C tertulis total nilai rata-rata rapor sejumlah 96,75 namun faktanya berbanding terbalik dengan yang tertera dari website resmi https://ppdb.magetan.go.id/ tertulis sejumlah 94,40.

Mencoloknya perbedaan nilai tersebut menimbulkan persepsi kuat adanya dugaan praktik katrol nilai rapor dan ragam modus kecurangan PPDB yang dapat merugikan siswa itu sendiri. Dari permasalahan ini tidak menutup kemungkinan kejadian serupa dapat terulang kembali di Kabupaten Magetan, yang tentunya dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan. (Vha)