NEWS  

Dua Pria Paruh Baya Diamankan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan

Pamekasan,net88.co

Dua pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu telah di gelandang oleh Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan pada Senin (18/07/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 Wib di kawasan Jalan Trunojoyo, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan tepatnya di selatan SPBU Trunojoyo timur jalan depan minimarket Indomart.

Pasca penangkapan tersebut Kapolsek Pamekasan Iptu H. Muhlis Sukardi memimpin langsung di Tkp.

Diketahui, dua tersangka yang di gelandang tersebut berinisial Z (41), dan tersangka JS (54), kedua-nya merupakan warga asal Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan/Kabupaten Situbondo Jawa Timur.

BACA JUGA :
Torehkan prestasi, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan Raih Penghargaan Video Inovasi Terbaik

Dijelaskan,kepada awak media
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Z dan JS dilakukan oleh Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan, berdasarkan laporan dari masyarakat.

lebih lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan, penangkapan terhadap dua (2) Tersangka Z dan JS bahwa ada mobil Toyota Calya yang mencurigakan lalu dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Tkp.

BACA JUGA :
Janjikan Menjadi ASN dan Memberikan SK Palsu, Oknum ASN DLH Situbondo Rugikan Korban Ratusan Juta

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Rekrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody,” Ujarnya.

Saat penggeledahan, ke dua Tersangka sempat membuang sabu-sabu dibawah mobil namun diketahui oleh petugas, tambahnya.AKBP Rogib Triyanto,

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 Buah Bong, Sabu-sabu seberat ±12,16 gram, 1 buah HP Vivo dan 1 unit mobil Toyota Calya Warna putih No.Pol P-1663-DN.

BACA JUGA :
Kapolsek Tenggarang Lakukan Safari Tarawih dan Pelaksanaan Vaksinasi Usai Tarawih

” Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.( ndri)