NEWS  

Bupati Magetan Diminta Bertindak Tegas, Polemik Karaoke Brancang Sugihwaras Maospati Akhirnya Dibahas Bersama OPD

MAGETAN – NET88.CO — YLBHI No Viral No Justice (YLBHI NVNJ) mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil langkah konkret terkait keluhan warga atas aktivitas kafe karaoke di Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Magetan, Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (26/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga mengeluhkan aktivitas karaoke yang berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari, meski Satpol PP disebut telah memberikan teguran administratif hingga Surat Peringatan Ketiga (SP-3).

Advokat Ahmad Setiawan, selaku pendamping warga bersama Advokat Agus Pujiono dan Advokat Agnes Ciptanur Fadhillah, menegaskan bahwa penanganan persoalan tidak boleh berhenti pada surat peringatan.

BACA JUGA :
KPU Tulungagung Tetapkan Empat Pasangan Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Magetan tidak berhenti pada pemberian teguran administratif, tetapi memastikan adanya tindak lanjut nyata. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional apabila dasar dan prosedurnya terpenuhi,” tegas Ahmad.

Dalam audiensi, Satpol PP menyampaikan bahwa laporan warga telah ditindaklanjuti sejak Agustus 2025. Sementara itu, DPMPTSP menjelaskan mekanisme perizinan berbasis OSS, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup menyebut dokumen SPPL telah diterbitkan. Namun, pemenuhan komitmen terkait tata ruang, pengelolaan limbah, dan pengendalian kebisingan masih memerlukan perbaikan serta tindak lanjut.

BACA JUGA :
Dua Pria Paruh Baya Diamankan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Pamekasan

Audiensi juga menyoroti perbedaan pencatatan jenis kegiatan usaha dalam dokumen perizinan tahun 2022 dan 2025. Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman beralkohol.

Perwakilan warga mengungkapkan kebisingan mengganggu istirahat keluarga dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Warga juga menyerahkan dokumentasi foto kepada Bupati yang, menurut keterangan dalam audiensi, memperlihatkan pengunjung buang air kecil di pekarangan warga serta seseorang terkapar di sekitar lokasi. Dokumentasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :
Dari Sayur Berulat ke Menu Paket Hemat, Kinerja SPPG Dungkek Dipertanyakan

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Magetan memerintahkan Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk merumuskan langkah penyelesaian dengan mempertimbangkan riwayat penindakan dan hasil audiensi.

“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar keluhan warga tidak berhenti sebatas pembahasan dalam audiensi,” ujar Ahmad.

YLBHI NVNJ menegaskan, persoalan ini bukan sekadar keberadaan tempat usaha, melainkan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak warga atas lingkungan yang aman, tenang, dan nyaman. Kini, publik menunggu tindak lanjut nyata pemerintah setelah teguran hingga SP-3 disebut telah diterbitkan. (Dk)

error: Content is protected !!