SIMEULUE, NET.88 – Aktivitas penambangan ilegal jenis Galian C di Desa Busung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, kembali meresahkan warga. Pasalnya, aktivitas pengerukan material yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut disinyalir dibekingi oleh oknum aparat kepolisian. Sabtu 31 Oktober 2026.
Ket Foto : Kendaraan Dinas Polisi di Lokasi Galian C Ilegal Desa Busung Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue. Sabtu 31 Oktober 2026.
Dugaan ini semakin menguat setelah tim pemantau di lapangan mendapati adanya kendaraan dinas kepolisian yang terparkir atau beroperasi di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut. Kehadiran kendaraan aparat penegak hukum di area galian tanpa izin ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal (illegal mining).
Salah seorang warga Desa Busung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, aktivitas galian C tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan fasilitas umum di sekitar desa, tetapi juga menimbulkan keresahan karena terkesan “kebal hukum”.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum penegak hukum yang justru melindungi kegiatan ilegal ini. Seharusnya polisi menjadi garda terdepan dalam memberantas penambangan liar yang merusak lingkungan, bukan malah membekinginya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tetap masih berlangsung. Warga dan sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) serta Propam Polda untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, memeriksa kepemilikan alat berat serta kendaraan dinas yang terseret dalam dugaan kasus ini.

“Galian tersebut dibawa untuk menimbun lokasi pembangunan SPPG MBG Desa Busung.” Terang nya.
Masyarakat Desa Busung berharap ada tindakan tegas dan transparan dari institusi Kepolisian demi menjaga keadilan, menegakkan supremasi hukum, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Kecamatan Teupah Tengah.

