NEWS  

Buntu Komunikasi & Audit Mangkrak, Warga Ramban Kulon Ancam Demo di Inspektorat Bondowoso

Bondowoso, NET88.CO – Ketegangan antara masyarakat Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, dengan instansi pengawas daerah semakin memuncak seiring dengan mandeknya proses audit keuangan desa. Pemicu utamanya adalah penghentian paksa kegiatan audit oleh warga pada Kamis, 16 April 2026, lantaran ketidakhadiran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat tim auditor Inspektorat Kabupaten Bondowoso hadir di lokasi. Absennya pihak pelaksana proyek membuat verifikasi data fisik dan administrasi tidak dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga proses pemeriksaan terhenti di tengah jalan. Kejadian ini meninggalkan kekosongan akuntabilitas dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran desa tersebut.

Usaha untuk menghidupkan kembali proses audit yang terhenti tersebut menemui jalan buntu akibat minimnya respons dari pimpinan Inspektorat. Ramli, Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon, mengungkapkan kronologi upaya komunikasi yang ia lakukan. Pada 30 April 2026, Ramli mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Agung, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, untuk menanyakan kelanjutan jadwal audit. Namun, hingga batas waktu yang wajar berlalu, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diterima. Sikap diam ini ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian birokrasi atau ketidakpedulian institusi pengawas terhadap urgensi penyelesaian kasus di tingkat desa.

Kebuntuan komunikasi berlanjut ketika Ramli kembali menghubungi Kepala Inspektorat pada 6 Mei 2026 melalui saluran yang sama. Kembali, upaya ini kandas tanpa adanya respon resmi maupun informal. Kegagalan komunikasi dua arah selama lebih dari dua minggu ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa terdapat hambatan struktural atau kesengajaan dalam menunda-nunda penyelesaian audit. Dalam prinsip good governance, ketiadaan respons terhadap pertanyaan publik terkait audit keuangan merupakan indikator lemahnya akuntabilitas dan transparansi instansi pemeriksa dalam melayani hak informasi masyarakat.

BACA JUGA :
Nike Candu: Suara Emas dari Indramayu yang Siap Menggema di Jepang

Merespons kebuntuan tersebut, pada 8 Mei 2026, Ramli mengambil langkah eskalasi dengan mendatangi langsung kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Meskipun upaya untuk bertemu muka dengan Kepala Inspektorat secara personal tidak berhasil, Ramli tetap menyerahkan surat resmi tertulis. Penting untuk dicatat, surat permohonan klarifikasi tersebut juga dikirimkan dengan tembusan kepada Bupati Bondowoso dan Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa pimpinan daerah tertinggi menyadari adanya kemacetan administratif di Inspektorat yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Penyerahan surat dengan tembusan luas ini menjadi bukti dokumentasi kuat bahwa masyarakat telah menempuh seluruh jalur hierarki birokrasi sebelum memutuskan aksi lanjutan.

BACA JUGA :
Kodim 0826 Pamekasan Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ultimatum kini telah diletakkan di meja perundingan. Kelompok Masyarakat Peduli Desa Ramban Kulon menyatakan bahwa jika dalam kurun waktu satu minggu sejak penyerahan surat tidak ada respon konkret atau kejelasan jadwal audit dari Kepala Inspektorat, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa (demo) di depan kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Ancaman demonstrasi ini bukan sekadar bentuk ketidakpuasan emosional, melainkan manifestasi dari kekecewaan mendalam terhadap lambannya proses penegakan hukum administrasi. Masyarakat merasa hak mereka untuk mengetahui hasil pemeriksaan keuangan desa telah diabaikan oleh aparatur negara, meski sudah melibatkan perhatian eksekutif daerah melalui tembusan surat tersebut.

BACA JUGA :
Cegah Tawuran dan Pencurian, Polres Pasuruan Dampingi Remaja Bangunkan Sahur

Urgensi tuntutan masyarakat ini didasari oleh kebutuhan mendesak akan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai instrumen vital dalam proses hukum. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bondowoso, memerlukan LHP yang sah dan lengkap sebagai dasar penyidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Tanpa LHP dari Inspektorat, proses hukum menjadi terhambat, dan potensi impunitas bagi oknum yang terlibat semakin terbuka lebar. Oleh karena itu, desakan terhadap Inspektorat bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan tentang kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara di tingkat akar rumput.
(Bersambung)
(Iwak)

error: Content is protected !!