MAGETAN, NET88.CO – Penggalangan dana pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan sebesar Rp500 ribu per siswa masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Persoalan utamanya bukan sekadar kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan, melainkan bagaimana prinsip kesukarelaan diterapkan dalam praktik pengumpulan dana di lingkungan madrasah negeri.
Setelah menjadi sorotan publik, pihak MIN 3 Magetan akhirnya memberikan klarifikasi. Kepala MIN 3 Magetan, Kushadi Santoso, membenarkan adanya penggalangan infaq pembangunan GOR dengan nominal Rp500 ribu per siswa. Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan kewajiban yang harus dibayarkan setiap wali murid.
“Jadi memang benar adanya terkait infaq tersebut. Nominal Rp500 ribu itu hanya skenario untuk mengetahui kebutuhan pembangunan. Jadi, kita menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan pembangunan yang diperlukan,” jelas Kushadi saat diwawancarai.
Menurutnya, penggalangan dana tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat komite madrasah. Ia mengklaim mekanisme pemberian sumbangan telah menerapkan prinsip sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.
Pihak madrasah, lanjut Kushadi, juga memberikan kelonggaran bagi wali murid. Salah satunya, siswa yang memiliki saudara kandung cukup memberikan kontribusi satu kali.
“Yang memiliki kakak kandung cukup membayar satu kali. Pembayaran melalui bendahara masing-masing kelas. Jadi diberikan secara sukarela, tidak bersifat memaksa,” paparnya.
Kushadi juga menyampaikan bahwa wali murid yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan kepada pihak madrasah.
“Ketika ada wali murid yang merasa keberatan, pihak sekolah memberikan keringanan. Bantuan atau sumbangan infaq pembangunan ini sifatnya sukarela dan tidak memaksa,” ungkapnya.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip sukarela. Sebab, ketika sumbangan benar-benar tidak mengikat, semestinya wali murid memiliki kebebasan menentukan besaran bantuan sesuai kemampuan, termasuk apabila tidak memberikan sumbangan.
Pencantuman nominal Rp500 ribu dalam surat penggalangan dana menjadi salah satu aspek yang patut dicermati. Terlebih, surat tersebut juga mencantumkan rencana pengumpulan dana selama 10 bulan, mulai September 2026 hingga Juni 2027.
Dalam konteks pendidikan madrasah, prinsip kesukarelaan bukan sekadar pernyataan, melainkan harus tercermin dalam mekanisme pengumpulan sumbangan.
Sebagai Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, mekanisme penggalangan dana di MIN 3 Magetan perlu mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Dalam Pasal 1 angka 4 PMA tersebut dijelaskan bahwa sumbangan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari peserta didik maupun orang tua/wali, baik secara perseorangan maupun bersama-sama, yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.
Ketentuan tersebut menjadi penting dalam melihat polemik penggalangan infaq pembangunan GOR MIN 3 Magetan.
Persoalannya bukan semata-mata apakah madrasah memberikan kelonggaran pembayaran di bawah Rp500 ribu. Hal yang lebih mendasar adalah apakah sejak awal wali murid benar-benar diberikan kebebasan penuh untuk menentukan besaran sumbangan tanpa tekanan maupun kewajiban terselubung.
Jika sumbangan sepenuhnya bersifat sukarela, mengapa wali murid yang merasa tidak mampu harus mengajukan permohonan keringanan dengan menyertakan alasan kondisi ekonomi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan untuk memastikan bahwa prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tidak hanya menjadi klaim, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik.
Fakta lain yang menarik perhatian adalah adanya sejumlah dokumen permohonan keringanan dana pembangunan GOR yang diperlihatkan Kushadi kepada awak media.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat empat paguyuban kelas yang mengajukan permohonan, yakni Kelas 4C tertanggal 4 September 2026, Kelas 4E pada 7 September 2026, Kelas 3C pada 8 September 2026, serta Kelas 1F tertanggal 9 Oktober 2026.
Dalam lampiran dokumen, tercatat sebanyak 47 siswa diajukan untuk mendapatkan keringanan. Besaran kemampuan pembayaran yang dicantumkan bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari nominal awal Rp500 ribu.
Alasan pengajuan pun beragam. Mulai dari pekerjaan orang tua sebagai buruh bangunan, buruh tani, pekerja serabutan, pedagang kecil hingga pengemudi ojek online.
Selain itu, terdapat wali murid dengan kondisi orang tua tunggal, penghasilan tidak menentu, serta tanggungan keluarga. Bahkan, salah satu wali murid tercatat menyatakan tidak mampu memberikan kontribusi.
Dokumen tersebut menjadi gambaran bahwa nominal Rp500 ribu bukan angka yang ringan bagi sebagian keluarga.
Di sisi lain, banyaknya pengajuan keringanan juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme penggalangan dana tersebut dipahami dan dijalankan oleh wali murid.
Apabila nominal Rp500 ribu hanya sebatas simulasi kebutuhan pembangunan, perlu ada penjelasan lebih lanjut mengapa angka tersebut dicantumkan dalam surat penggalangan dana dan menjadi dasar pengajuan pengurangan kontribusi.
Pembangunan fasilitas pendidikan tentu dapat menjadi kebutuhan bersama. Partisipasi masyarakat melalui bantuan maupun sumbangan juga diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tujuan pembangunan yang baik harus tetap disertai mekanisme pengumpulan dana yang transparan dan tidak membebani orang tua siswa.
Pencantuman nominal, jangka waktu pengumpulan hingga mekanisme pengajuan keringanan perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai istilah sukarela hanya menjadi penjelasan administratif, sementara dalam praktiknya wali murid merasa memiliki tanggungan untuk memenuhi nominal yang telah dicantumkan.
Prinsip sukarela semestinya memberikan ruang kebebasan kepada setiap wali murid, tanpa harus merasa berkewajiban memberikan alasan apabila tidak mampu menyumbang.
Sebagai madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama, persoalan penggalangan infaq di MIN 3 Magetan membutuhkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penggalangan sumbangan di lingkungan madrasah negeri, termasuk memastikan penerapan prinsip sukarela dan tidak mengikat sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, juga menyayangkan adanya penentuan nominal dalam penggalangan dana di lingkungan pendidikan negeri. Ia menghendaki persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak madrasah, Kemenag, serta perwakilan wali murid.
RDP tersebut diharapkan dapat membuka secara terang mekanisme penggalangan dana, dasar penentuan nominal, serta memastikan tidak ada wali murid yang merasa terbebani.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum menerima konfirmasi resmi maupun hak jawab dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. (Vha)







