Magetan — Net88.co — Sudah seperti menjadi kebiasaan jelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan adanya konvoi takbir keliling dengan menggunakan truck maupun mobil-mobil bak terbuka (Pick Up), pada tahun 2024 ini sama seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, yakni pihak kepolisian melarang segala aktivitas konvoi di jalan protokol.
Untuk itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan memberikan sejumlah himbauan kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan agar tak melaksanakan takbir keliling dengan kendaraan angkutan barang serta penggunaan sound system’.
Diungkapkan Kasat lantas Polres Magetan, AKP Sony Suhartanto pada Rabu (03/04/24), mengacu pada himbauan yang dikeluarkan PJ Bupati Magetan, Ia menekankan adanya larangan penggunaan sound system yang dinaikkan pada mobil-mobil bak terbuka.
“Penggunan sound system yang ada pada mobil-mobil tersebut dinilai tidak relevan lagi, memang dikemas sedemikian menyerupai takbir akan tetapi musik kebanyakan musik yang dilantunkan berbeda,” ujarnya.
Ditambahkan, mobil dinilai cukup membahayakan jika dinaiki oleh penumpang karena sesuai peruntukannya hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, sehingga hal tersebut dinilai juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mobil bak terbuka memang peruntukan nya bukan untuk mengangkut penumpang, hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 Jo Pasal 137 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tambahnya.
Lebih lanjut, beliau juga akan mengajak warga masyarakat dan juga tokoh-tokoh agama agar bersama-sama turut serta mengawasi segala bentuk aktivitas yang kiranya melanggar peraturan pada pelaksanaan takbir nanti.
“Lebih baik melaksanakan kegiatan takbir di masjid-masjid/mushola, jangan di tempat-tempat yang rawan khususnya di jalur-jalur blackspot, mengingat bahwa pengguna jalan bukan hanya kita saja akan tetapi termasuk orang lain,” tegasnya.
Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran pada masyarakat yang melakukan takbir keliling dan memasuki wilayah kota, ia akan menerapkan rekayasa jalan dengan mengarahkan pada jalur-jalur kecil (pedesaan).
“Antisipasi para pelanggar yang akan memasuki wilayah kota, kami juga akan melakukan rekayasa jalan dengan mensterilkan (menutup) wilayah Alun-alun Magetan dan sekitarnya, apabila sudah ada yang terlanjur memasuki jalan protokol maka kita akan himbau ke jalan-jalan kecil, yang intinya keluar dari area jalan poros,” tutupnya. (Vha)