Sumenep¦¦Net88
Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam kamar rumah milik tersangka RAHMADIN Dusun Baratan Desa Talang Kecamagan Saronggi Kabupaten Sumenep
Kejadian pada siang hari, hari Sabtu 19/03/ 2022, sekira pukul 11.00 Wib, di wilayah hukum kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep,
Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor di Dusun Baratan Desa Talang Kecamatan Saronggi, seringkali digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu-sabu,
Lebih lanjut Widiarti menambahkan sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah terlapor,
“Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah terlapor sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang,” Terangnya,
Widiarti menyatakan Salah satunya adalah, Rahmadin (46), Edi Jalal (47) dan Hafid Rizal ( 47) tiga tiganya dari asal kecamatan Saronggi kabupaten Sumenep,
Masih Widiarti menerangkan bahwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik terlapor Rahmadin berupa tersebut diatas, setelah ditunjukkan semua barang bukti ketiga terlapor mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu-sabu
Selanjutnya ketiga terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
Dan tersangka dalam hal ini di nekakkan pada Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya