NEWS  

Berkas Lengkap, Sekdes Jatisari Ditahan di Lapas Bondowoso

Bondowoso, NET88.CO – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sewa rumah yang menyeret Sekretaris Desa Jatisari, Kecamatan Wringin, Zainul Kholik, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ditangani Polres Bondowoso, berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Kelengkapan berkas atau tahap P-21 tersebut dinyatakan pada Senin, 7 September 2026.

Tak hanya itu, Zainul Kholik kini juga telah menjalani penahanan di Lapas Bondowoso untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini bermula dari laporan Saliman terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa rumah yang diduga dilakukan oleh Zainul Kholik. Saliman merupakan menantu Samsuri, pemilik rumah yang menjadi objek persoalan tersebut.

BACA JUGA :
Dapat Undian Nomer Urut 1, Paslon GABAH: Lambang Kemenangan Menuju Tulungagung Maju

Sebelumnya, Polres Bondowoso telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/1H VIURES.1.11./2025/RESKRIM, tertanggal 4 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta serangkaian tindakan penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor: LPB/199/V/2025/SPKT/POLRES, tertanggal 23 Juni 2025.

Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan penanganan oleh pihak kejaksaan.

Saliman selaku pelapor menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :
Kunjungi Kangayan Fighter Team Sukses Jalin Sinergitas dengan TNI-Polri dan Kades

Kami mengapresiasi proses hukum yang sudah berjalan sampai berkas dinyatakan lengkap dan yang bersangkutan ditahan. Harapan kami, Kejaksaan Negeri Bondowoso dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif dan transparan sesuai fakta serta alat bukti yang ada,” ujar Saliman.

Menurutnya, sebagai pihak yang merasa dirugikan, dirinya bersama keluarga hanya berharap adanya kepastian dan keadilan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Lepas Pisah KKN UIN Khas Jember di Desa Balet Baru

Sementara itu, perkembangan perkara tersebut juga menjadi perhatian di lingkungan pemerintahan Kecamatan Wringin. Namun, terkait langkah administratif terhadap yang bersangkutan, hal tersebut merupakan kewenangan sesuai ketentuan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka berada dalam penahanan, perhatian publik tertuju pada proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Untuk diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!