Kurang 24 Jam, Polres Magetan Bongkar Sindikat Pembobol Toko Emas Bendo

Magetan — Net88.co — Kurang dari 24 jam, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Aksi pencurian tersebut menyasar Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bendo pada Rabu (14/1/2026). Kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama seorang karyawan hendak membuka toko. Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar, sementara sejumlah laci meja terlihat berantakan.

Saksi kemudian segera menghubungi pemilik toko. Setibanya di lokasi, korban memastikan bahwa toko dalam kondisi rusak dan acak-acakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas yang berisi uang tunai dan perhiasan emas telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan secara resmi ke Polsek Bendo.

BACA JUGA :
Memasuki Bulan Suro, Bacabup Andri Agus Setiawan Lakukan Tradisi Setral di Makam Leluhur Magetan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers pada Kamis (15/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan pencurian tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas segera melakukan identifikasi terhadap para pelaku,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :
Bejat, Sudah Setubuhi Korban Sekaligus Menghabisi Nyawanya

Dari hasil pemantauan rekaman CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Diduga tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di rumah kos mereka di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

BACA JUGA :
RSUD dr. Sayidiman Magetan Hadirkan Klinik Urologi, Sudah Terintegrasi dengan BPJS

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian. Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang lebih kuat serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian atas gerak cepat pengungkapan kasus tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas respons cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberikan rasa aman bagi kami,” ujarnya. (Vha)

error: Content is protected !!