Bondowoso, NET88.CO – Seorang nasabah KSP di Desa Prajekan Kidul, Situbondo, melaporkan dugaan pelanggaran SOP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh petugas KSP tersebut. Nasabah tersebut mengaku diancam dan videonya disebarluaskan di media sosial TikTok oleh petugas KSP setelah mengalami kesulitan membayar angsuran.
Aksi tersebut dinilai telah melanggar kode etik dan privasi nasabah. Pihak kepolisian setempat diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk melindungi hak-hak nasabah dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh KSP untuk senantiasa mengedepankan etika dan kepatuhan hukum dalam menjalankan operasionalnya.
Berbagai komentar negatif dan cacian membanjiri akun TikTok milik Rendi, petugas KSP yang diduga telah menyebarkan video nasabah tanpa izin. Ironisnya, nasabah tersebut selama ini dikenal taat membayar cicilan dan baru pertama kali mengalami keterlambatan pembayaran di angsuran ke-6 karena suaminya dirawat di rumah sakit.
Serangan komentar negatif tersebut menunjukkan betapa tindakan Rendi telah melukai perasaan dan martabat nasabah. Hal ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh petugas KSP tersebut.
Aksi ini menunjukkan adanya upaya untuk memanfaatkan institusi kepolisian demi kepentingan pribadi dan melanggar hukum. Tindakan tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh petugas KSP tersebut dan patut mendapat perhatian serius dari pihak berwajib.
“Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga korban atas sikap pimpinan KSP yang dinilai tidak responsif. Pertemuan yang diharapkan dapat menghasilkan solusi justru berujung pada tantangan, semakin memperkuat tekad keluarga untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan, tegas” (keluarga korban)
“IWAK”