JEMBER, NET88.CO – Upaya penyelesaian persoalan antara Rusmiati dan Hosmin ditempuh melalui proses mediasi yang berlangsung di Polsek Bangsalsari, Kabupaten Jember, Rabu (16/9/2026).
Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan dan kondusif.
Dalam proses mediasi, kedua pihak turut didampingi Ketua DPC LSM PERKASA Jember, H. Kulsum Efendi. Setelah dilakukan pembahasan dan komunikasi antara kedua belah pihak, Rusmiati dan Hosmin sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak serta sejumlah saksi.
Selain surat pernyataan perdamaian, pihak pelapor juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor Bangsalsari.
Ketua DPC LSM PERKASA Jember, H. Kulsum Efendi, mengatakan kehadirannya dalam proses tersebut merupakan bentuk pendampingan dan upaya mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, kedua pihak menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Sementara itu, terkait permohonan pencabutan laporan polisi, tindak lanjut dan keputusan atas permohonan tersebut tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
NET88.CO

