NEWS  

Kadis PMD Situbondo : Oknum Kadus Mantan Napi di Seletreng Harusnya Berhenti Permanen

Situbondo, NET88.CO – Persoalan di Pemerintahan Desa Seletreng Kecamatan Kapongan kembali mendapat sorotan tajam dan tanggapan serius dari berbagai pihak berwenang baik pemerintah Kecamatan hingga ke pemerintah tingkat Kabupaten. Hal itu menyikapi adanya banyak pengaduan tentang dugaan Kepala Dusun Salasa’an yang telah menjalani hukuman pidana namun kembali beraktifitas di kantor desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Bapak Imam, memberikan pernyataan tegas dan tidak mendua. (Selasa 02/06)

Menurut Kepala Dinas PMD menegaskan bahwa Kasus oknum perangkat di Desa Seletreng yang sudah terbukti bersalah dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan putusan inkrah dari Pengadilan dan telah menjalani hukuman pidana, seharusnya statusnya sudah berhenti secara permanen. Sebab secara regulasi sangat jelas dan tegas melanggar aturan serta larangan bagi perangkat desa. “Dalam peraturan, perangkat desa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana, apalagi kasusnya menyangkut penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan bantuan sosial untuk fakir miskin, semestinya secara otomatis tidak layak dan tidak berhak lagi menjabat, Kepala Desa Seletreng seharusnya segera mengambil tindakan tegas dan nyata untuk memberhentikan oknum Kadus tersebut, tidak boleh diam saja atau membiarkan ia kembali berkuasa.” Tegas Bapak Imam

Selain diatas, Sebelumnya Pemerintah Kecamatan Kapongan melalui pernyataan Bapak Ilham juga sudah memberikan teguran keras dan instruksi resmi hingga bersurat.

BACA JUGA :
PAC PDI Perjuangan Kecamatan Batuan Gelar Senam Bersama, Perkuat Kebersamaan dan Jaga Kesehatan Warga

“Kami dari pemerintah Kecamatan Kapongan sudah bersurat secara resmi dan menegur langsung Kepala Desa Seletreng Bapak Taufik, beberapa minggu yang lalu. Kami perintahkan agar segera melakukan penjaringan perangkat desa baru, sebab sudah bertahun-tahun di Desa Seletreng ini ada beberapa kekosongan jabatan Kepala Dusun. Utamanya kami sudah ingatkan dengan tegas: Kadus yang sudah tersentuh hukum dan terpidana, jangan sampai diizinkan masuk kembali atau menjabat lagi.” Terangnya

BACA JUGA :
Sebagai Tanda Pembuka Turnamen, Antara Tim Forkompinda Babel VS Tim DPRD Babel Berlangsung Seru

Pasalnya fakta di lapangan sangat disayangkan. Usai Oknum Kadus Salasa’an tersebut telah bebas beberapa minggu lalu usai menjalani hukuman 6 bulan penjara akibat kasus penyelewengan bantuan fakir miskin (Bapang), namun malah kembali masuk kantor desa seolah-olah tidak ada masalah bahkan membuat rekan perangkat hingga sejumlah masyarakat desa kaget dan warga kecewa berat.

Ketidakpuasan masyarakat disampaikan oleh H. Asir, salahsatu tokoh warga Dusun Salasa’an:
“Kami sebagai warga seletreng tidak mau dan tidak bersedia lagi dipimpin oleh orang yang sudah terbukti melanggar hukum, menyalahgunakan jabatan, dan menggelapkan hak warga miskin hingga mantan narapidana. Di Desa Seletreng ini masih banyak anak muda yang cerdas, jujur, dan jauh lebih layak untuk diangkat menjadi Kadus. Kenapa harus dipertahankan orang yang sudah merusak kepercayaan rakyat?” Tanya dengan nada geram

BACA JUGA :
Dua Tahun Berlalu Tidak ada Kepastian dari Pihak APH, Kuasa Hukum Korban Kecewa

“Kami bersama sejumlah warga akan melakukan langkah sendiri, apabila kadus itu tetap masuk dan aktif sebagai perangkat desa, kami akan pastikan”.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Dinas PMD Kabupaten Situbondo ini, masyarakat berharap Kepala Desa Seletreng segera patuh pada aturan dan instruksi atasan, memberhentikan secara permanen oknum Kadus tersebut, serta segera membuka penjaringan perangkat desa yang baru, agar pemerintahan desa kembali bersih, berwibawa, dan bisa dipercaya oleh masyarakat.
Pewarta : tim investigasi net88

error: Content is protected !!