Setubuhi Anak Hingga Hamil, Ayah Tiri di Magetan Diancam 15 Tahun Penjara

Magetan || Net88.co || WW (35), ayah yang memerkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun di Kabupaten Magetan, Jawa Timur hingga hamil 16 minggu terancam 15 tahun penjara.

Berawal dari laporan warga Kecamatan Maospati yang merupakan seorang Guru Korban (Bunga/Nama Samaran), akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW yang tak lain adalah Pelaku yang juga Ayah tiri korban persetubuhan.

Hal ini senada yang disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada, saat menggelar Press Release pada Selasa pagi (31/10/23), bertempat di Lobby Mapolres Magetan.

Dari keterangan penyidik, hal itu bermula ketika Pelapor (Guru korban) melakukan konseling kepada korban (Bunga) yang sudah tidak masuk sekolah beberapa minggu, kemudian hasil dari konseling tersebut di ketahui bahwa korban sering bangun kesiangan serta mengasuh adiknya.

“Dari keterangan korban, ia mengaku pernah mengalami tindak kekerasan oleh bapak tirinya dan juga pernah di lakukan persetubuhan oleh bapak tirinya, maka dari itu Pelapor membawa korban ke Puskesmas untuk di lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut telah hamil terdeteksi 16 minggu,” jelas Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada.

Lanjutnya, “Motifnya, pelaku WW ini melakukan bujuk rayu kepada korban, terlebih korban ini juga merasa takut maka dari itu korban mau diajak layaknya hubungan suami istri,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku WW akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun. (Vha)

vvvv