Sumenep || NET88.CO ||
Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan berakhirnya status pandemi covid-19 di Indonesia.
Merujuk hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang pemberhentian pemberian program asimilasi di rumah pada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Rabu 5 Juli 2023
Senada dengan hal itu, Karutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim Ridwan Susilo menyampaikan kepada seluruh warga binaan Rutan Sumenep bahwa program pemberian asimilasi di rumah pada narapidana resmi diberhentikan.
“Sudah keluar surat edaran dari Dirjenpas bahwa asimilasi di rumah sudah ditutup, namun saudara sekalian tak perlu khawatir karena program integrasi lainnya seperti PB,CB, CMB masih bisa didapat” Pungkas Ridwan.(dewa/ndri)