Berita  

Yara Simeulue, Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih Aktifitas Galian C Ilegal di Simeulue

Simeulue, NET88.CO – Menanggapi terkait berita aktivitas ilegal galian C di Desa Nasreuhe Kecamatan Salang YARA Simeulue melalui Ketua Paralegalnya Indra meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut tanpa tebang pilih sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku.

Kami yakin sepenuhnya penegakkan hukum pasti dilaksanakan namun jika hal ini tidak dilakukan kami akan melaporkan hal ini pada jenjang yang lebih tinggi, pada kesempatan ini juga kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil adilnya, jika benar ada keterlibatan oknum ataupun pihak pihak yang membekinginya didalam aktivitas tersebut kita minta untuk segera diproses, tanpa ada kecualinya.

Terkait perizinan galian C di Kabupaten Simeulue dari data yang kita dapat hampir dipastikan sudah banyak yang mati dan masih dalam proses perpanjangan.

BACA JUGA :
Lapsustik Pamekasan Gelar Screening Jiwa dan Pemeriksaan VCT HIV dan AIdS Kepada WBP

Dalam kesempatan lain Ketua Paralegal YARA Simeulue pernah menyampaikan usulan pada saat sosialisasi atau uji publik revisi QANUN ACEH NOMOR : 11 Tahun 2006 oleh anggota DPRA Tim Zona III di Aula Sekertariat DPRK Simeulue, agar dapat di akomodir dalam revisi Qanun tersebut dapat diberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan izin galian C dalam kapasitas tertentu untuk kepentingan percepatan Pembangunan didaerah dengan tentunya mempertimbangkan batasan dan skala yang lebih kecil sehingga hal ini juga tidak menghambat pembangunan di daerah serta tidak menjadi polemik dimasyarakat.

BACA JUGA :
SMK Potensial Badrul Huda Sampang Gelar Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78

YARA Simeulue melalui Ketua Paralegal meminta kepada instansi terkait untuk segera menertibkan dan juga mempublikasikan daftar nama perusahaan Galian C, serta titik koordinatnya, maupun luas area yang dikelola, yang berada di Kabupaten Simeulue hal ini merupakan sebagai kontrol dan pengawasan bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Pameran Batu Akik di Area Pasar Mimbaan Situbondo Dipadati Pengunjung

Apapun dalilnya jika aktivitas ilegal ini di alasankan untuk pembangunan tentunya tidak relevan jika harus merusak ekosistem alam yang ada ataupun mengganggu ruang laut karena hal ini jelas melanggar hukum. Tutup Indra

vvvv