Warga Sayutan Gandeng LBH, Aktivitas Tambang Galian C Terancam Digugat

MAGETAN|| NET88.CO || Polemik rencana aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi dilakukan melalui aksi demonstrasi hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Magetan namun dinilai belum menghasilkan kepastian yang diharapkan masyarakat, sejumlah perwakilan warga akhirnya mendatangi LBH No Viral No Justice untuk meminta pendampingan hukum, Senin (8/6/2026).

Langkah tersebut menjadi bentuk eskalasi perjuangan warga yang selama ini menolak keberadaan tambang di wilayah mereka. Masyarakat menilai jalur aspirasi yang telah ditempuh belum mampu memberikan jawaban atas berbagai kekhawatiran yang mereka sampaikan terkait potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Lokasi tambang yang direncanakan berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman penduduk dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan. Mulai dari kerusakan jalan lingkungan akibat lalu lalang kendaraan berat, gangguan terhadap sumber air masyarakat, hingga ancaman terhadap kawasan makam leluhur yang selama ini memiliki nilai historis dan budaya bagi warga setempat.

BACA JUGA :
Ketua BARA P2, Edy Junaedi Launching Posko 02 APFP Hingga Pelosok Kecamatan

Kuasa hukum warga Sayutan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima kedatangan sejumlah perwakilan warga yang menyampaikan berbagai keluhan mengenai kondisi di lapangan serta kekhawatiran terhadap dampak yang berpotensi muncul apabila aktivitas tambang beroperasi.

“Kami menerima pengaduan dari warga Desa Sayutan yang menyampaikan berbagai kondisi riil yang mereka hadapi. Pada prinsipnya LBH No Viral No Justice akan memberikan pendampingan hukum agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad kepada awak media.

Menurut Ahmad, pertemuan tersebut masih merupakan tahap awal sehingga pihaknya belum dapat menentukan langkah hukum yang akan diambil. Tim pendamping hukum masih akan melakukan kajian, pengumpulan data, serta penelaahan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan persoalan tambang tersebut.

“Ini baru pertemuan pertama dengan warga. Kami masih harus mempelajari dan menelaah seluruh data yang ada agar langkah yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas masyarakat perlu didampingi agar proses pencarian keadilan berjalan sesuai prosedur,” katanya.

BACA JUGA :
Tragedi Tambang Trosono Jadi Preseden Buruk, Pemkab Magetan Dinilai Lalai Awasi Pertambangan

Ahmad mengungkapkan, salah satu alasan kuat penolakan warga adalah pengalaman yang pernah mereka rasakan akibat aktivitas pertambangan sebelumnya. Masyarakat khawatir dampak yang sama akan kembali terjadi apabila tambang baru diizinkan beroperasi.

“Warga menyampaikan bahwa mereka sudah pernah merasakan dampak dari aktivitas tambang sebelumnya. Jika nantinya tambang yang baru ini menimbulkan dampak yang sama, tentu mereka menolak. Itu yang menjadi dasar kekhawatiran masyarakat saat ini,” tegasnya.

Sebelum meminta pendampingan hukum, warga diketahui telah menempuh berbagai upaya, termasuk menyampaikan aspirasi melalui forum RDP bersama DPRD Magetan. Namun hingga kini, warga merasa belum memperoleh kepastian yang dapat menjawab tuntutan mereka terkait keberadaan tambang tersebut.

BACA JUGA :
Tak Hanya Sapi, Oknum Ketua PokTan di Kecamatan Takeran Diduga Selewengkan Bantuan Hibah dari Tahun 2017 Hingga 2021

Sebelumnya, ratusan warga Desa Sayutan telah melakukan aksi penolakan terhadap rencana aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi. Mereka menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam lingkungan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.

Selain dikhawatirkan menyebabkan kerusakan jalan lingkungan akibat mobilisasi kendaraan pengangkut material, warga juga menyoroti lokasi tambang yang disebut berada tidak jauh dari sumber air (belik) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Keberadaan tambang yang berdekatan dengan makam leluhur serta berada di tengah kawasan permukiman turut menjadi alasan utama penolakan.

Kini, setelah jalur demonstrasi dan forum dialog dinilai belum membuahkan hasil yang memuaskan, warga memilih memperkuat perjuangan melalui pendampingan hukum. Langkah tersebut menandai bahwa polemik tambang di Desa Sayutan tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara kepentingan investasi dan penolakan masyarakat, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang berpotensi diuji melalui mekanisme hukum dan perlindungan hak-hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan. (Vha)

error: Content is protected !!