NEWS  

Viral Dulu, Baru Diciduk…? Penangkapan DPO Teh Nasar Picu Sorotan Tajam terhadap Kinerja Satresnarkoba Bangkalan

BANGKALAN, NET88.CO – Buronan kasus narkotika yang telah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Teh Nasar, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan. Penangkapan itu terjadi kurang dari tiga jam setelah pemberitaan mengenai belum tertangkapnya DPO tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media, Jumat (26/6/2026).

Perkembangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penanganan DPO kasus narkotika di Bangkalan. Pasalnya, Teh Nasar sebelumnya telah disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara terdakwa Junaidi bin Fahli sebagai pihak yang diduga memasok sabu, namun sebelumnya belum berhasil diamankan.

Informasi mengenai keberadaan Teh Nasar beserta sejumlah bukti kemudian disampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo. Menanggapi informasi tersebut, Kapolres memberikan respons singkat.

BACA JUGA :
Pemaparan Pelaksanaan Program PISEW Tahun 2024 di Desa Kerang

“Bukti-bukti itu kapan diambil? Terima kasih atas informasinya,” ujar AKBP Wibowo.

Berdasarkan pantauan media, tidak berselang lama setelah informasi tersebut diterima, Satresnarkoba Polres Bangkalan bergerak menuju kediaman Teh Nasar dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi mengenai kronologi maupun pengembangan kasus pascapenangkapan, Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, belum memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan bahwa Teh Nasar telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan.

BACA JUGA :
Sinergitas Polres Bondowoso bersama TNI Bantu Warga Terdampak Puting Beliung

“Ya betul, Teh Nasar sudah ditangkap dan saat ini berada di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Agung Intama, Sabtu (27/6/2026).

Penangkapan tersebut kembali mengarahkan perhatian pada penanganan perkara narkotika yang berkaitan dengan Komarudin dan Junaidi. Dalam persidangan, kedua perkara diketahui diproses secara terpisah, sedangkan Teh Nasar yang telah berstatus DPO sebelumnya disebut masih bebas beraktivitas hingga akhirnya berhasil diamankan.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan terhadap Teh Nasar, termasuk kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA :
Putusan Pengadilan PTUN, Tanah di Jl H. Abdullah Maddah Glisgis I Milik Ahli Waris Almh. Turah Alias Buk Eddju

Di sisi lain, momentum penangkapan ini juga memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum mempercepat penanganan setiap DPO tanpa harus menunggu suatu perkara menjadi perhatian publik. Respons yang cepat dan konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kasus ini masih terus berkembang. Masyarakat menunggu langkah lanjutan penyidik serta hasil penyidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan sejumlah pihak. (Fit)

error: Content is protected !!