NEWS  

Ungkap Kasus Miras Jenis Arak Tuban Oleh Sat Resnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, NET88.CO

Ungkap kasus minuman keras (moras) jenis arak Tuban berhasil mengamankan tersangka oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Selasa (17/11/2022) sekira pukul 16.30 wib.

Tersangka Suadi 23 tahun warga
Jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep yang merupakan penjual miras yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan minuman beralkohol berupa arak Tuban.

BACA JUGA :
Polres Pasuruan Gelar Jumat Curhat, Bahas Kamtibmas Hingga Gerakan Minum Susu Bagi Anak - anak

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya mengungkapkan,” Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengamankan Suadi 23 tahun dalam perkara menjual perdagangan miras tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa arak Tuban. Penangkapan Tersangka pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 16.30 wib di warung sembako milik tersangka di Jalan Bambu Duri Desa GungGung,Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur”.

BACA JUGA :
Jajaran Polres Bondowoso Rutin Latihan Menembak Senjata Laras Panjang dan Pendek, Begini Pesan Kapolres Wimboko

Lebih lanjut, AKP Widiarti mengatakan, modus dari tersangka adalah menjual dan mengedarkan miras jenis arak Tuban

Kata AKP Widi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak Tuban.

BACA JUGA :
Dibalik Semangat Tinggi Memenangkan, diajang kontestasi 2024 Paslon 01 Ternyata ada mosi Tidak Percaya Terhadap Kpud Situbondo

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Suadi, Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (ndri/dewa)

error: Content is protected !!