Situbondo, NET88.CO – Tepatnya di Jalan Basuki Rahmat Singotrunan Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi pasnya di depan Giant hanya berbekal mengatas namakan utusan, nekat 3 orang pria melakukan pengrusakan kunci pintu pagar besi bekas salah satu Yayasan Kesehatan Islam yang berada di Banyuwangi Jummat ( 17/03/2023 )
Menurut pantauan kami 3 orang tersebut berani melakukan hal ini guna penyelamatan akses Yayasan tersebut dengan modal di utus oleh pihak yayasan sendiri dengan alasan bahwa tanah dan beserta bangunan tersebut milik yayasan dan ini punyak ummat ujarnya pihak yayasan
Di sisi lain melalui via telfon Budi Santoso, S.,H.,M.H selaku Kuasa Hukum ahli waris yang biasa di kenal dengan sapaan Boni dirinya menyayangkan adanya kejadian tersebut dan dirinya menjelaskan melalui ke absahan kepemilikan tanah tersebut bahwa semua aset yang di gunakan oleh yayasan selama ini memang bersertifikat ( SHM ) namun bukan atas nama yayasan di sertifikat jelas tertulis atas nama H, Imron Azis Kd Natawijaya otomatis itu akan turun ke ahli warisnya yaitu Boni Pungkasnya
Lanjut Budi kasus ini akan kami lanjutkan ke pihak berwajib dan akan kami laporkan terkait orang yang menyuruh orang lain ( Pelaku ) untuk merusak barang milik orang lain pasal 406 KUHP tentang pengrusakan atau pasal 521 UU 1/ 2023 tentang pengrusakan dan penghacuran barang Pungkasnya
Dyt