MADIUN — NET88.CO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri mendorong pembenahan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Aspirasi tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dengan tembusan kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
Ketua Umum LSM Garis Pakem Mandiri, Rohman Sahebuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Rohman, surat tersebut dilayangkan menyusul berbagai pengaduan masyarakat mengenai persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, hingga kejelasan biaya dalam penerbitan dan perpanjangan SIM maupun pengurusan STNK.
“Kami berharap pada awal kepemimpinan Kapolri ini ada pembenahan nyata dalam pelayanan publik. Berbagai keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi agar proses pengurusan SIM dan STNK semakin mudah, transparan, serta tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Rohman, Kamis (15/10/2026).
Ia menilai, kepastian prosedur dan tarif menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Karena itu, standar pelayanan di seluruh wilayah Indonesia perlu diterapkan secara konsisten, mulai dari persyaratan dokumen, tahapan pengurusan, estimasi waktu penyelesaian, hingga besaran biaya resmi.
Rohman menegaskan, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap komponen biaya yang wajib dibayarkan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi mengenai pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Setiap biaya pelayanan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diumumkan secara terbuka. Masyarakat perlu mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dibayar, sehingga tidak ada kebingungan mengenai komponen biaya tambahan di luar ketentuan,” tegasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian LSM Garis Pakem Mandiri adalah pelaksanaan tes psikologi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM. Rohman meminta agar mekanisme tersebut dikaji secara objektif, terutama berkaitan dengan manfaat, efektivitas, prosedur pemeriksaan, serta besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Menurutnya, setiap persyaratan administrasi harus memiliki tujuan yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun keselamatan berlalu lintas.
“Jangan sampai tes psikologi hanya dipandang sebagai formalitas administratif, sementara masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan. Kami mendorong evaluasi menyeluruh agar pelaksanaannya benar-benar bermanfaat, dengan mekanisme yang jelas dan biaya yang wajar serta transparan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan evaluasi tersebut bukan berarti mengabaikan aspek psikologis, kesehatan, maupun kompetensi pengemudi. Seluruh persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan tetap perlu diperhatikan, tetapi pelaksanaannya harus proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pelayanan SIM, LSM Garis Pakem Mandiri juga menyoroti biaya administrasi STNK, termasuk penerbitan dokumen pengganti atau duplikat, mutasi kendaraan, dan proses balik nama.
Organisasi tersebut mengusulkan agar pemerintah bersama Polri mengkaji kemungkinan penyederhanaan komponen biaya melalui mekanisme tarif resmi yang lebih mudah dipahami masyarakat. Pengintegrasian biaya ke dalam satu paket tarif juga menjadi salah satu opsi yang diusulkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rohman berpandangan bahwa penyederhanaan administrasi perlu diikuti dengan sistem pembayaran yang transparan dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui rincian kewajibannya tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.
LSM Garis Pakem Mandiri turut mengusulkan evaluasi terhadap mekanisme bagi pemegang SIM yang terlambat memperpanjang masa berlaku. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan riwayat kompetensi pengemudi, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak mengesampingkan aspek kesehatan dan keselamatan berkendara.
Di sisi lain, integrasi data kendaraan bermotor secara nasional dinilai perlu dipercepat. Sistem data yang terhubung diharapkan mampu mengurangi pengulangan proses administrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.
Persoalan transparansi juga menjadi perhatian dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam surat tersebut, LSM Garis Pakem Mandiri meminta agar dasar perhitungan pajak, termasuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), disampaikan secara lebih terbuka dan mudah dipahami oleh wajib pajak.
Menurut Rohman, akses terhadap informasi mengenai dasar pengenaan pajak dapat membantu masyarakat memahami perhitungan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap sistem administrasi kendaraan bermotor.
Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam penyampaian aspirasi tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui surat itu, LSM Garis Pakem Mandiri berharap Kapolri bersama kementerian dan lembaga terkait dapat menelaah berbagai usulan tersebut melalui evaluasi standar pelayanan, struktur tarif, mekanisme pembayaran, serta penguatan pengawasan.
“Kami berharap momentum awal kepemimpinan Kapolri dapat dimanfaatkan untuk memperkuat reformasi pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, persyaratan yang jelas, serta tarif yang transparan dan sesuai ketentuan. Kepastian hukum dalam setiap biaya pelayanan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” pungkas Rohman.
LSM Garis Pakem Mandiri menegaskan, penyampaian surat tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus kontribusi masyarakat dalam mendorong terwujudnya pelayanan SIM dan STNK yang profesional, efisien, transparan, serta akuntabel. (Vha)

