NEWS  

SUARA PERS, SUARA RAKYAT

Ketua Umum PJI: Kejar Uang Koruptor, Rampas Hasil Kejahatannya, dan Jangan Biarkan Substansi UU Dilemahkan

Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

Rencana masyarakat kembali turun ke jalan pada 27 Agustus 2026 dengan membawa tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi seharusnya tidak dipandang Pemerintah dan DPR RI sekadar sebagai kerumunan massa.

Dengarkan tuntutannya.

Di balik aksi tersebut terdapat kegelisahan masyarakat yang sudah terlalu lama merasakan dampak korupsi. Salah satu yang paling ditunggu adalah hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset yang kuat, efektif, memberikan ruang mekanisme pembuktian sesuai prinsip hukum, sekaligus menghadirkan hukuman berat bagi pelaku korupsi.

Saya memahami RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan. Komisi III DPR RI bahkan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026. Namun, rakyat sudah terlalu sering mendengar kata “proses”.

Yang ditunggu sekarang adalah hasil.

Buktikan DPR masih memiliki keberanian politik untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat. Perberat hukuman bagi koruptor secara tegas dan proporsional, kejar aset hasil kejahatan, kembalikan kepada negara, serta putus mata rantai korupsi.

BACA JUGA :
Inovasi Menuju Smart City yang Membanggakan

Saya mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan seluruh pihak yang berwenang untuk tidak lagi berlama-lama. Jangan membuka peluang substansi undang-undang yang sangat penting ini dilemahkan.

Koruptor Menghitung Untung dan Rugi

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat kalkulatif. Pelakunya dapat memperhitungkan keuntungan, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga berapa banyak harta hasil kejahatan yang masih bisa diselamatkan.

Kalau koruptor hanya dihukum penjara, sementara hasil kejahatannya masih dapat dinikmati atau diamankan, pemberantasan korupsi tidak akan memberikan efek jera yang maksimal.

Saya tiga kali mendatangi Lapas Sukamiskin. Dari pengalaman tersebut, saya melihat bagaimana kemampuan finansial dapat memengaruhi kenyamanan seseorang selama menjalani masa hukuman.

Karena itu, jangan hanya mengejar pelakunya.

Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara. Berikan hukuman berat agar siapa pun yang berniat melakukan korupsi berpikir seribu kali.

BACA JUGA :
Redam Kontroversi, Kalapas Sidoarjo Bersinergis Bersama Media Lokal untuk Keterbukaan Informasi

Di situlah salah satu urgensi terbesar UU Perampasan Aset.

Tegas kepada Koruptor, Tegas Pula terhadap Penyalahgunaan Wewenang

Namun, ketegasan negara tetap harus berjalan dalam koridor hukum.

Undang-undang harus menjamin kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta menyediakan mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Jangan sampai instrumen hukum yang dibentuk untuk melawan kejahatan justru membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan.

Karena itu, hukuman berat terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset juga harus diakomodasi secara tegas.

Pers Tidak Boleh Diam

Sebagai Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), saya berkepentingan menyampaikan suara ini.

Pers mempunyai fungsi kontrol sosial. Pers bukan alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga bukan corong kekuasaan.

Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakannya. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers berkewajiban ikut mengawalnya.

BACA JUGA :
Lapas Narkotika Pamekasan Terima Bantuan Matras dan Peralatan Mamin

Rakyat tidak membutuhkan pidato panjang.

Rakyat membutuhkan bukti.

DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar.

Sekarang waktunya bekerja.

Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal.

Aksi Harus Damai dan Bertanggung Jawab

Kepada kawan-kawan aktivis, saya juga mengingatkan bahwa bangsa kita sedang menghadapi berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), misalnya, membutuhkan perhatian, anggaran, personel, dan kerja cepat pemerintah.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Sampaikan aspirasi dengan cara yang bermartabat dan pada momentum yang tepat. Jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru menambah persoalan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi berbagai kesulitan.

Suara rakyat harus didengar. Korupsi harus dilawan. Dan negara harus membuktikannya melalui tindakan nyata.

Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

error: Content is protected !!