SUMENEP, NET88.CO – Polemik kontribusi kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Dungkek akhirnya mendapat respons dari panitia pelaksana. Setelah menuai berbagai tanggapan dan menjadi perbincangan di kalangan guru, panitia memutuskan mengubah mekanisme kontribusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) penerima sertifikasi dari nominal yang telah ditentukan menjadi infaq partisipasi sukarela.
Keputusan tersebut disampaikan melalui pesan yang beredar di grup komunikasi guru Kecamatan Dungkek.
Dalam pesan tersebut disebutkan:
“Assalamualaikum. Menindaklanjuti dinamika partisipasi acara HUT 81 RI di Kecamatan Dungkek, maka untuk partisipasi PW bersertifikasi tidak ada besaran tertentu atau jadi berupa infaq partisipasi. Jadi bagi yang sudah transfer dan ada di pengurus PW Dungkek, silakan bisa menghubungi pengurus. Untuk selanjutnya, infaq partisipasi bisa diberikan melalui pengurus PPPK PW Kecamatan Dungkek. Terima kasih.”
Perubahan kebijakan tersebut muncul setelah sebelumnya beredar pemberitahuan yang menetapkan kontribusi Rp100 ribu bagi PPPK Paruh Waktu penerima sertifikasi, Rp150 ribu bagi PNS Golongan III dan PPPK Penuh Waktu, serta Rp200 ribu bagi PNS Golongan IV.
Kebijakan awal itu sempat memicu keluhan dari sejumlah guru yang mempertanyakan besaran kontribusi dan mekanisme pengumpulannya. Sebagian guru menilai penetapan nominal tertentu berpotensi menimbulkan kesan kewajiban, padahal semangat partisipasi dalam kegiatan kemerdekaan seharusnya dilandasi kesukarelaan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Mohamad Iksan, S.Pd., M.T., telah memberikan klarifikasi bahwa kontribusi Rp100 ribu hanya diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi. Menurutnya, kontribusi tersebut dinilai masih wajar sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
Namun, berkembangnya berbagai tanggapan dari kalangan guru tampaknya menjadi pertimbangan tersendiri bagi panitia untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Dengan perubahan terbaru ini, kontribusi bagi PPPK Paruh Waktu penerima sertifikasi tidak lagi ditentukan nominalnya. Guru diberikan keleluasaan untuk berpartisipasi sesuai kemampuan dan kerelaan masing-masing melalui mekanisme infaq.
Langkah tersebut dinilai sebagai jalan tengah yang lebih mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi sukarela, sekaligus meredam polemik yang sempat berkembang menjelang pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI di Kecamatan Dungkek.
Kini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan kegiatan Agustusan itu sendiri, dengan harapan peringatan kemerdekaan dapat menjadi momentum kebersamaan tanpa menimbulkan beban ataupun kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik.
(Moo/Red)

