NEWS  

Satu Semester, 747 Janda Baru di Pamekasan

Pamekasan,net88.co

Angka perceraian yang telah di putuskan Pengadilan Agama (PA) di tahun 2022 dalam Satu (I) semester mencapai 747 jumlah Janda di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Pencapaian angka perceraian tersebut Tahun 2022 di jelaskan oleh Panetra Muda Hukum, Heri Kushendar bahwa angka perkara perceraian yang sudah masuk di Meja kami sebanyak 322 dan untun gugat cerai sebanyak 612.

Menurut nya, terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022 jumlah angka perceraian di PA Pamekasan mencapai 747 yang rincian nya terdiri dari Kasus cerai Talak sejumlah 258 dan untuk kasus cerai Gugat sebanyak 489,” Kata Heri pada awak media saat di temui di ruang kerja, Rabu (20/07/2022).

BACA JUGA :
VR Tech to Revolutionize Driver Training

Tak hanya itu, Kata Heri sapaan akrabnya menjelaskan, Untuk cerai yang diputuskan oleh Pengadilan Agama di dominasi oleh Cerai Gugat dan untuk perbandingan nya dari Cerai Talak dengan Cerai Gugat hampir mencapai 50 Persen.

” Artinya, di Pengadilan Agama ini sifatnya pasif, dan itupun tergantung dari pihak pemohon dan pihak kami harus menerima dan dari putusan cerai ini nilai condong pada Gugat Cerai dengan alasan, karena ekonomi, lantaran ditinggal suami, KDRT, perselisihan dan yang lain,” Ungkap nya.

BACA JUGA :
Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Spesialis Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

Sebelum dilakukan sidang, Kata Panetra Muda Hukum menerangkan kalau pihaknya melakukan mediasi terlebih dahulu, dengan catatan dari kedua belah pihak bisa hadir saat pelaksanaan mediasi.

Disinggung tentang Isbad Nikah, Heri menyampaikan mulai dari bulan Januari hingga Juni 2022 yang masuk ke PA telah mencapai 165 pasutri dan yang dikabulkan sebanyak 121.

BACA JUGA :
Melepas Rindu Dengan Keluarga, Lapas Pamekasan Buka Layanan Kunjungan bagi WBP di Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Sementara itu, soal Dispensasi kawin (Diska) yang memohonkan kepada PA ada 131 Diska dan yang dikabulkan sebanyak 121.

Dari Dispensasi Kawin ini kami melakukan persidangan dengan menghadirkan orang tua Pasutri dan Majelis Hakim meminta pertimbangan terhadap kedua belah pihak orang tua Pasutri,” terangnya.

Dari pihak PA telah melakukan MoU dengan P3A dan Dinas Kesehatan, jadi untuk melakukan Diska harus ada rekom dari P3A dan Dinkes,Pungkasnya. (ndri)