Satreskrim Polsek Kota Pamekasan Bekuk Pelaku Curanmor

Pamekasan,net88.co

Pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polsek Kota Pamekasan berhasil membekuk pelaku terduga curanmor di Kelurahan Pantemon Pamekasan, Jumat (11/11/2022) pagi.

AKP Togiman Kapolsek Kota Pamekasan menjelaskan, “Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulud Darmawan warga Desa Murjatih, Kecamatan Pademawu Pamekasan. Saat itu korban berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah korban kembali , terlihat motor korban hilang.

Melihat SPM nya hilang, korban bergegas melaporkan kejadian itu,

Dengan Laporan Polisi No : LP/B/35/XI/2022/SPKT/Polsek Pamekasan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur Pada Tanggal 11 November 2022.

Berdasarkan laporan tersebut AKP Togiman, SH Kapolsek Kota Pamekasan langsung Perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pamekasan Iptu Moh Nurul Komar beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan intensif secara cepat dalam penanganan curanmor.

BACA JUGA :  Penutupan HUT IWO KE-2, Gelar Senam Sehat Bersama

Dijelaskan pada Press Release yang digelar pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 07.00 wib di Mapolsek Kota, Kapolsek Kota kepada media mengatakan”
korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Kanit Satreskrim Iptu Moh. Nurul Komar berserta rekan-rekan melakukan pemeriksaan Intensif pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Mapolsek setempat sekitar pukul 10.00 wib”.

Menurutnya, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan, sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.

BACA JUGA :  Oknum Guru Taekwondo di Malang Diciduk Polisi, Ini Penyababnya

” Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya, ” Urainya.

Petugas berhasil mengamankan para pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat,Tambahnya lagi.

“ Dari 3 tersangka ini, 2 orang sebagai pelaku utama pencurian dan 1 orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA :  Silaturahmi dan Pererat Persaudaraan, Alumni SMP N V Pamekasan Agendakan Reuni Temu Kangen

“ Sementara barang bukti (BB) yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.

Sementara, di tempat terpisah korban mengapresiasi akan kinerja Polsek Kota Pamekasan dibawah kepemimpinan AKP Togiman SH, ” Saya mengucapkan banyak terima kasih, kepada Kapolres dan bapak Kapolsek yang telah mengungkapkan kasus curanmor ini, dan hanya dalam waktu hitungan jam kinerja Polsek setempat sigap dalam melakukan penanganan , ” Ujar Azora Maulud Darmawan.

” Kinerja Polsek Kota Pamekasan wajib diberikan apresiasi dalam sigap melakukan penanganan curanmor ini dalam hitungan jam, ” Pungkasnya pada media.(dewa)

vvvv