SUMENEP, NET88.CO – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A.S. (41) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Korban diketahui masih berusia 17 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.S., warga Kecamatan Rubaru.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tahapan penanganan perkara berikutnya.
Polresta Sumenep turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga hak serta masa depan korban, sekaligus mencegah munculnya dampak psikologis dan sosial yang lebih luas akibat penyebaran informasi pribadi korban.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Moo/Red

