NEWS  

RSIA Puri Bunda Madura Bantah Tudingan Malapraktik, Sebut Ibu dan Bayi QQ Sehat Pulang

Pamekasan, NET88.CO –
RSIA Puri Bunda Madura tegas membantah dugaan malapraktik dalam penanganan pasien QQ (29), warga Kecamatan Pakong. Rumah sakit pastikan ibu dan bayi lahir dalam kondisi sehat dan kini sudah pulang untuk pemulihan.

Bantahan disampaikan dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026). Sekaligus meluruskan informasi beredar dan alasan tidak menyerahkan rekam medis ke pihak tertentu.

Soal Permintaan Rekam Medis
Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, jelaskan polemik bermula saat seorang laki-laki minta rekam medis pasien perempuan. Tapi sampai saat ini tidak ada permohonan tertulis sesuai SOP.

“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya lisan. Padahal rumah sakit punya SOP ketat terkait permintaan rekam medis,” kata Taufik.

BACA JUGA :
"Polantas Menyapa" Hadir di Samsat Kraksaan, Berikan Transparansi Biaya Pajak Kendaraan

Ia menegaskan, rumah sakit wajib pastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, dan legal standing. Karena itu dokumen tidak bisa diserahkan ke sembarang orang.

Yang datang bawa surat kuasa, tapi pemberi kuasanya laki-laki, sementara pasiennya perempuan.
“Dalam kondisi itu kami tidak mungkin berikan rekam medis ke pihak bukan pasien. Rumah sakit justru wajib lindungi kerahasiaan data pasien,” ujarnya.

Taufik juga bedakan resume medis dan rekam medis lengkap. Resume bisa diberikan ke pasien sesuai ketentuan. Rekam medis lengkap bersifat rahasia dan penggunaannya dibatasi UU.

BACA JUGA :
Aiptu Eko Setyo Budi Irup di MTs Nurul Hidayah Koncer Tenggarang, Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025

“Sikap kami bukan menutup-nutupi. Ini kewajiban UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022,” tegasnya.

Pasal 26 ayat (3)-(5) Permenkes 24/2022 sebutkan rekam medis hanya boleh diberikan ke pasien, keluarga terdekat dalam kondisi tertentu, atau pihak lain dengan persetujuan pasien. Pasien QQ dewasa, sadar, dan sudah pulih, sehingga RS tidak punya dasar hukum menyerahkan ke pihak lain tanpa persetujuan.

“Kalau rekam medis diberikan ke orang tak berwenang, berpotensi disalahgunakan. Kami harus patuh aturan,” tegas Taufik.

BACA JUGA :
Dinilai Lakukan Pelanggaran Pemilu, Aktifis Serta Relawan RAHMAD Laporkan Paslon Bagus ke Bawaslu Bondowoso

Kronologi Penanganan Pasien QQ
Pasien QQ diterima 15 Juni 2026 dan langsung ditangani dokter spesialis sesuai kompetensi. Semua tindakan sesuai indikasi medis, standar profesi, dan SOP. Sebelum tindakan, pasien dan keluarga sudah dapat penjelasan manfaat, risiko, dan komplikasi lewat informed consent.

“Alhamdulillah tindakan berjalan baik dan berhasil. Bayi sehat. Pasien tidak meninggal, saat ini ibu dan bayinya sudah pulang,” ungkapnya.

Dengan fakta itu, Taufik nilai tudingan malapraktik tidak sesuai.
“Kami tegaskan tidak ada malapraktik. Seluruh pelayanan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Jo)

error: Content is protected !!