Situbondo, NET88.CO – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia DPC Situbondo menyoroti pelaksanaan Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Selain menemukan dugaan pekerjaan pondasi yang tidak sesuai spesifikasi, LPKAN juga mempertanyakan fungsi pengawasan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang dinilai seharusnya memastikan mutu pekerjaan tetap sesuai pedoman teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh P3A Tani Rajekwesi dengan nilai Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026 dan dikerjakan selama 60 hari kalender.
Dalam inspeksi lapangan, tim LPKAN menemukan dugaan bahwa pasangan pondasi tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Dari hasil pengukuran di beberapa titik, pondasi diduga tidak memenuhi spesifikasi, bahkan terdapat bagian yang diduga tidak memiliki pondasi sama sekali.
Ketua LPKAN Indonesia DOC Situbondo, Junaidi, menyampaikan bahwa temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan TPM selama proses pekerjaan berlangsung.
“TPM dibentuk bukan sekadar hadir di atas kertas, tetapi memiliki tanggung jawab melakukan pendampingan teknis dan mengawasi agar pekerjaan sesuai spesifikasi. Jika di lapangan ditemukan dugaan pondasi tidak sesuai, bahkan ada titik yang diduga tanpa pondasi, lalu di mana fungsi pengawasan TPM? ” tegas Junaidi.
Ia menilai, apabila temuan tersebut benar adanya, maka bukan hanya pelaksana yang harus memberikan penjelasan, tetapi TPM juga perlu menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan sejak pekerjaan dimulai.
“Jangan sampai TPM hanya menjadi formalitas administrasi. Pengawasan harus nyata di lapangan. Apabila ada pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi dan dibiarkan, tentu publik berhak mempertanyakan profesionalisme pendampingan yang dilakukan,” lanjutnya.
LPKAN meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan maupun kinerja TPM. Menurut LPKAN, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, maka pekerjaan harus diperbaiki sesuai ketentuan, dan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, pihak yang bertanggung jawab perlu dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
LPKAN juga mendesak agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui apakah proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp195 juta benar-benar telah dilaksanakan sesuai pedoman teknis atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi mengurangi kualitas bangunan.
Penulis : TIM

