NEWS  

Positif Menggunakan Narkoba, Perades Belotan Bendo Hanya Disanksi Ringan

Magetan — Net88.co —Perangkat Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang tersandung kasus narkoba hanya disanksi ringan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.

Eko menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk di Dinas PMD bahwa “S” tersebut tidak terlibat dalam kasus pidana. Akan tetapi yang bersangkutan jelas telah melanggar aturan sebagai perangkat desa. Oleh karena itu harus dijatuhi hukuman disiplin.

“Yang bersangkutan itu kan rehabilitasi mbak, tidak dalam kategori kasus pidana, jadi harus dijatuhi hukuman disiplin karena melanggar larangan sebagai perangkat desa,” terangnya.

BACA JUGA :
Polres Magetan Gelar Press Release Akhir Tahun 2023, Ini Sejumlah Kasus yang Telah Diselesaikan

Lebih lanjut ia menyampaikan, sanksi hukuman disiplin yang diterima “S” alias Kawuk ini tergolong masih ringan. Yakni hanya berupa surat teguran tertulis dari kepala desa setempat.

“Ini sanksinya tergolong ringan, berupa surat teguran saja,” imbuhnya.

Meski begitu Eko memperingatkan pada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pasalnya jika permasalahan serupa terulang maka penjatuhan hukumannya sudah tidak berjenjang lagi.

“Saya berharap tidak diulang ya, kalau sampai diulang penjatuhan hukuman itu tidak harus berjenjang, tidak sedang ataupun berat, tetapi tergantung dari kapasitas pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Ijin Hanya 2 Hari, Warga Maospati Protes Jalan Barat Sudah di Portal untuk Kepentingan Hajatan

Berdasarkan keterangan dari “S” pada pemberitaan sebelumnya, ia mengaku bahwa telah menggunakan narkoba sudah sejak lama. Hal itu tentu menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat, mengapa ia bisa lolos menjadi perangkat desa sedangkan salah satu persyaratan pendaftaran perangkat desa adalah Surat Keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya.

“Dalam pemberkasan administrasinya kenapa dia lolos mungkin saat itu dia clean, misalnya saat pembuatan SKCK dia clean karena tidak ada catatan, kemudian administrasinya terpenuhi, jadi ya itu acuannya,” tutupnya.

BACA JUGA :
Cegah Penyebaran PMK, Jajaran Polres Sumenep Turun Langsung Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Apapun itu bentuknya, tindakan yang dilakukan oleh Perades tersebut jelas tidak dibenarkan. Mengacu pada perundang-undangan yang mengatur tentang desa, Perangkat desa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjauhi narkoba dan menjaga citra baik desa. Perangkat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dapat diberhentikan melalui prosedur yang benar. Pemberhentian ini merupakan bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga integritas serta citra baik perangkat desa. (Vha)