NEWS  

Anak Perempuan Bawah Umur Dicekoki Miras, Korban Resmi Lapor Polres Situbondo

Situbondo, NET88.CO – Anak perempuan di bawah umur yang di cekoki Miras sampai pingsan di pantai jangkar Resmi melaporkan ke POLRES Situbondo dengan didampingi Ketum LSM PERKASA dan juga orang tua korban, dengan nomor laporan : STTLP/B/100/IV/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO, JAWA TIMUR sekira pukul 15.00 Wib, Kamis (30/04).

Seperti disampaikan oleh Korban, awal mula kejadian pada hari minggu Tanggal 26 April 2026 sekira pukul 10.00 wib anak pelapor sedang mengunjugi rumah pacarnya. Setelah itu korban menuju pelabuhan jangkar dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Pelabuhan Jangkar korban singgah di samping kedai untuk beristirahat.

Di tempat tersebut korban bertemu dengan terlapor LQ yang mana awalnya korban dipanggil untuk menghampiri namun tidak dihiraukan oleh korban. Yang kemudian terlapor menghampiri dan menawarkan sebuah minuman yang mengandung alkohol saat itu berwarna merah di dalam botol aqua 600ml dan menyuruh korban untuk meminumnya dengan alasan minuman tersebut seperti fanta.

BACA JUGA :
Pj Gubernur Usir Penambang Ilegal di Kawasan Geosite Open Pit Nam Salu

Dengan tawaran pertama korban menolaknya yang kemudian dipaksa untuk meminumnya serta diancam apabila korban tidak menuruti atas tawaranya korban tidak diperbolehkan pulang. Sementara kunci motor korban disembunyikan.

Karena korban merasa terancam akhirnya meminum miras tersebut yang terus dipaksakan sampai habis sehingga akhirnya korban tidak sadarkan diri (pingsan) tergeletak di pantai.

Ayah korban Sadi yang merupakan warga Seletreng sangat kaget ketika ditelpon bahwa anaknya tidak sadarkan diri.

BACA JUGA :
Kunker DPRD Tanjung Jabung Barat ke DPRD Kota Pangkalpinang

“Saya langsung menuju ke TKP dan langsung membawa anak saya pulang. Dan langsung saya kasih air kelapa untuk pertolongan pertama. Tetapi tetap tidak muntah, namun keesokan harinya anak saya tetap sakit perutnya dan saya langsung membawa ke Rumah Sakit Umum Asembagus dan menjalani rawat inap selama 4 hari,”

“Saat itu diagnosa bahwa lambungnya telah Rusak akibat minuman yang terkandung Alkohol yang di berikan terlapor tersebut,”

“Maka dari itu saya minta tolong kepada pihak Polres Situbondo supaya kasus anak saya cepat di proses,” harap ayah korban.

Sementara Ketum LSM PERKASA membenarkan dengan adanya korban seorang gadis di bawah umur yang diduga dicekoki minuman yang mengandung alkohol.

BACA JUGA :
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

“Hari ini kami resmi melaporkan terlapor inisial LQ (19th) warga Dusun Gentong Desa Kertosari Kecamatan Asembagus,” jelasnya.

Sadik juga meminta Polres Situbondo tidak main main menangani kasus ini agar jadi peringatan bagi masyarakat karena sebagai salah satu sikap dan bentuk eksplotasi serta bisa merusak masa depan korban.

“Dan saya minta kepada APH gencar razia miras ilegal, terutama yang dijual bebas kepada anak anak, karena jelas UU perlindungan Anak ancaman hukuman pelaku yang memberikan miras ke anak bisa sampai 10 tahun penjara + denda 200 juta,” harapnya.

Penulis : Albert & Dayat

error: Content is protected !!