NEWS  

Polrestabes Surabaya Amankan Pengoplos LPG dengan nilai Fantastis

Surabaya, NET88.CO – Polrestabes Surabaya berhasil ungkap praktik ilegal oplos LPG dan tangkap empat pelaku yang diindikasikan terlibat dalam praktik culas oplos LPG ini.

Oplosan LPG tersebut disalurkan di Surabaya dan ke sejumlah daerah lainnya.

Menurut Kombes Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya ungkap praktik ilegal oplosan tersebut terjadi selama rentang waktu lima bulan dan para pelaku yang diamankan polisi adalah AB (47) selaku pemilik usaha, serta tiga pekerjanya SA (26), S (65), dan H (37).

BACA JUGA :
Lakukan Ancaman Dengan Membawa Sajam, Warga Kotakan Dilaporkan ke Polsek Kota

“Pada tanggal 4 Desember kemarin sekitar pukul 15.30 WIB tim lapangan mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang sedang mengangkut LPG atau tabung LPG 12 kh yang merupakan hasil suntikan dari LPG 3 kg,” ungkap Luthfie, Kamis (11/12/2025).

Tim lapangan saat itu melihat mobil pikap yang mencurigakan dan menghentikan kendaraan tersebut di sekitar kawasan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 96 tabung LPG 12 kg dan dalam hasil pemeriksaan tersebut seluruh tabung itu merupakan hasil pengoplosan dari LPG 3 kg.

BACA JUGA :
Saat Jaksa Gagal Membuktikan, Harapan Keadilan Syamsiyah Bertumpu pada Palu Hakim

Lalu Polisi bergerak ke lokasi pengoplosan, di sebuah gudang di Jalan Bujeng, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Luthfie menuturkan bahwa,”Setelah dibuka di dalamnya ditemukan sebanyak 375 tabung 3 kg dan juga 332 tabung 12 kg,”.

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa mereka sanggup mengoplos empat tabung 3 kg menjadi satu tabung 12 kg dan diperkirakan dari selisih harga antara subsidi dan non-subsidi membuat praktik ilegal ini menghasilkan keuntungan yang fantastis.

“Terdapat margin atau keuntungan yang diperoleh tersangka ini kurang lebih untuk setiap tabungnya sebanyak Rp50.000,” singkat Luthfie menjelaskan.

BACA JUGA :
Lapas Pamekasan Giat Razia Kamar Hunian WBP, Cegah Beredarnya Barang Terlarang di Dalam Lapas

Dari peristiwa ini, apa yang dilakukan oleh para tersangka tersebut dapat dikenai pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (Ag)

error: Content is protected !!