Polri  

Polres Sampang Amankan Pekerja Pabrik Pengupasan Kepiting, Bawa Narkoba Jenis Sabu

Sampang,NET88.CO – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH kepada awak media menjelaskan, personil Sat. Resnarkoba Polres Sampang pada hari Selasa 21 Pebruari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib mengamankan AM 23 tahun warga Kabupaten Lumajang lantaran membawa Narkoba jenis sabu.

Ipda Sujianto menyampaikan,” Saat diamankan personil Sat. Resnarkoba, AM sedang berada didepan toko di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang sedang dibawa tersangka”.

Dari penggeledahan tas merk MOCYM warna biru, petugas menemukan 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,43 gr, ± 0,51 gr, dengan total ± 0,94 gr yang ditaruh di dalam bungkus rokok merk NICE warna merah, Ujarnya IPDA Sujianto.

BACA JUGA :  Didukung PR Ayunda, Peringatan HUT Lalin Bhayangkara ke 67 Berlangsung Meriah

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka AM beserta barang bukti sabu langsung di bawa ke Mapolres Sampang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Safari Jumat Ramadhan 1444 H, Kapolres Magetan Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Jama'ah

Di hadapan penyidik, tersangka AM mengaku kalau Narkoba jenis sabu seberat ± 0,94 gr tidak untuk dijual melainkan hanya ingin dikonsumsi sendiri,pengakuannya.

Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Sujianto menambahkan
bahwa tersangka AM merupakan warga asal Dusun Kuwung, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang saat ini sedang bekerja sebagai karyawan pabrik pengupasan kepiting dan udang tujuan ekspor di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Kamis (23/02/2023)

BACA JUGA :  Polsek Tlanakan Mengawal Pendistribusian Air Bersih di Tiga Desa

Tersangka AM oleh
penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Fit/ndri)

vvvv