SUMENEP – NET88.CO
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton dan Busana Khas Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Regulasi yang diklaim sebagai instrumen pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal itu justru dinilai tidak berpihak pada pengrajin Sumenep, terutama setelah muncul fakta-fakta di lapangan yang memunculkan kekecewaan pelaku usaha.
Sorotan tersebut menguat dalam sosialisasi Perbup yang digelar di Graha Bung Hatta, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Sumenep, Selasa (6/1/2026). Ironisnya, kegiatan yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pembukaan peluang justru memperlihatkan jurang antara narasi dan realitas.
Kepala Dinas KUPP Sumenep, Moh. Ramli, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa Perbup 67/2025 menjadi momentum kebangkitan UMKM berbasis budaya. Namun pernyataan itu langsung berbenturan dengan fakta bahwa contoh busana atasan bermotif kembang yang disosialisasikan berbasis printing tekstil massal, teknologi yang tidak dimiliki oleh pembatik tulis Sumenep.
Artinya, sejak awal, UMKM pembatik Sumenep tidak berada dalam posisi produsen, melainkan hanya sebagai penonton dari desain busana yang diatur pemerintah daerah sendiri.
Kondisi tersebut diperparah dengan fakta bahwa batik bawahan (sampèr/kain panjang) yang kini digunakan sebagai bagian dari seragam ASN Sumenep diketahui merupakan produk pengrajin batik Pamekasan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana peran Dinas KUPP dalam melindungi dan memprioritaskan UMKM Sumenep?
Alih-alih membangun ekosistem produksi lokal, Dinas KUPP justru dinilai gagal menyiapkan skema afirmasi agar pengrajin Sumenep mampu menjadi pelaku utama. Tidak ada penjelasan terbuka terkait strategi transisi produksi, peningkatan kapasitas, atau pembatasan dominasi produk luar daerah.
Lebih mengejutkan lagi, di tengah proses sosialisasi yang masih berjalan, salah satu OPD di Kabupaten Sumenep diketahui telah mengunci penyedia seragam, bahkan kontrak dan proses pengukuran baju disebut telah selesai dilakukan. Fakta ini memunculkan kesan bahwa sosialisasi Perbup hanyalah formalitas, sementara keputusan ekonomi sudah ditetapkan lebih dulu.
“Kalau penyedia sudah dikunci, lalu UMKM Sumenep dilibatkan di bagian mana?” keluh salah satu pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Situasi ini memicu kekecewaan luas karena Dinas KUPP sebagai leading sector UMKM justru dinilai tidak hadir sebagai pelindung, melainkan terkesan membiarkan pasar dikuasai pihak yang lebih siap modal dan jaringan.
Publik kini mempertanyakan fungsi pembinaan yang selama ini diklaim Dinas KUPP. Jika regulasi sebesar Perbup 67/2025 tidak mampu menggerakkan produksi lokal, maka keberadaan pembinaan UMKM patut dipertanyakan efektivitasnya.
Alih-alih menjadi kebangkitan UMKM, Perbup ini justru berpotensi menjadi pasar baru yang dinikmati produk luar daerah, sementara pengrajin Sumenep kembali tersisih di wilayahnya sendiri.
Perbup 67/2025 kini bukan sekadar soal busana adat, tetapi telah berubah menjadi cermin keberpihakan kebijakan. Dan Dinas KUPP berada tepat di pusat sorotan publik: berpihak pada UMKM Sumenep, atau sekadar menjadi penonton kebocoran ekonomi daerah?
Moo/Red

