NEWS  

Penunjukan yayasan SPPG: Kedekatan dengan pejabat, bukan kelayakan

Oleh: Adi Suparto
Dewan Etik IWO Pamekasan – Madura

Kasus korupsi di program Makan Bergizi Gratis [MBG] makin melebar. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru, Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Ia menjadi nama ketujuh dalam pusaran penyimpangan program yang awalnya digembar-gemborkan untuk pemenuhan gizi rakyat.

Tanpa Impunitas, Polri Tegaskan Komitmen
Meski masih berstatus polisi aktif, Brigjen Lalu tidak mendapat kekebalan hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri tidak memberi ruang impunitas bagi personel yang terlibat pidana.

BACA JUGA :
Komisi I : Tahun Depan, Seluruh Tapal Batas Wilayah di Babel Harus Menjadi PBU

Sebelumnya Brigjen Lalu menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN. Kini ia menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Modus: Penunjukan Titipan & Markup Harga
Hasil penyidikan menunjukkan yayasan pelaksana Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi tidak dipilih berdasarkan kemampuan atau administrasi. Penunjukan justru berdasar kedekatan dengan pejabat BGN.

Brigjen Lalu diduga memerintahkan pihak lain mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan itu jadi saluran penjualan perlengkapan seperti nampan makanan ke calon mitra. Harganya disusun dengan potongan keuntungan pribadi. Imbalan itu jadi syarat agar titik pelayanan disetujui dan beroperasi.

BACA JUGA :
Perhutani KPH Bondowoso Dukung Verifikasi Aset Biologis dan Pengecekan Sarpras oleh KJPP

Penyidikan juga temukan markup harga dalam pengadaan: ribuan unit motor listrik senilai >Rp1 triliun, sepatu, alat genggam, hingga televisi. Praktik ini memperbesar kerugian negara.

7 Tersangka, Pasal Korupsi Dikenakan
Sebelum Brigjen Lalu, 6 nama sudah ditetapkan tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.

BACA JUGA :
Sebagai Wujud Syukur Ketua IBM Berqurban Sapi dan Kambing

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Saat ini Brigjen Lalu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penyidikan masih berlanjut menelusuri rantai keterlibatan.

Catatan: Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!