NEWS  

Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Seletreng Hasilkan Kesepakatan Penjaringan Perangkat Desa Akan Dilaksanakan

Situbondo, NET88.CO – Menindaklanjuti adanya kekosongan jabatan perangkat di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa di Ruang Camat Kapongan, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Situbondo Teguh Wicaksono, S.E., Analis Kebijakan Ahli Muda DPMD Karel Ubaedillah, S.KM., M.M., Camat Kapongan Roi Hidayat, S.Pi., M.Si., Kasi Pemerintahan Kecamatan Nur Ilham Arifin, S.Sos., Kepala Desa Seletreng Taufik Hidayat, Kepala Dusun nonaktif Rudianto, serta Ketua Umum LSM PERKASA H. M. Sadik.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan di lingkungan Pemerintah Desa Seletreng melalui musyawarah guna menjaga kondusivitas serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA JUGA :
Hartanto Boechori: Haedar Nashir Bagian dari Perjalanan Panjang Pers Indonesia

Dalam pembinaan tersebut dibahas persoalan kekosongan jabatan perangkat desa, termasuk status Kepala Dusun nonaktif Rudianto yang saat ini masih menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pembinaan, disepakati bahwa Kepala Desa Seletreng akan menunggu putusan kasasi terkait status Rudianto. Apabila putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap, tindak lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh peserta rapat juga menyepakati bahwa proses penjaringan perangkat desa untuk mengisi jabatan yang kosong akan dilaksanakan pada saat pencairan Dana Desa Tahap II. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengisian kekosongan perangkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal.

BACA JUGA :
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik 4 Pejabat Tinggi, Perkuat Kinerja Birokrasi Sumenep

Dalam forum tersebut, Rudianto menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan tidak akan masuk kantor maupun menjalankan tugas sebagai perangkat desa hingga adanya putusan kasasi.

«”Saya siap tidak akan ngantor sebelum ada putusan kasasi. Terkait tugas-tugas Pemerintah Desa, saya tidak akan ikut campur sebelum ada keputusan kasasi,” tegas Rudianto.»

Rudianto juga meminta izin kepada seluruh pihak yang hadir agar tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan, khususnya memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa bersama anggotanya akan mengikuti kegiatan gerak jalan unik di beberapa desa sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan peringatan 17 Agustus.

BACA JUGA :
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Babel Resmi Dikukuhkan

Sementara itu, Ketua Umum LSM PERKASA, H. M. Sadik, berharap seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus tetap mengedepankan aturan hukum, transparansi, serta kepentingan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan Desa Seletreng kembali berjalan dengan baik dan situasi tetap kondusif hingga seluruh proses hukum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

error: Content is protected !!