NEWS  

Pasar Hidup, Angka Mati: PADes Pamolokan Tak Pernah Diumumkan

Sumenep NET88.CO — Aktivitas ekonomi di Pasar Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, berjalan rutin dan hidup. Pasar daerah Peluk Pahlawan, dua pasar tradisional di kawasan pemakaman, hingga pasar hewan yang digelar setiap Senin dan Kamis, menjadi ruang transaksi yang tak pernah sepi. Namun di balik denyut ekonomi itu, satu hal justru mati: angka Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasar.

Penelusuran dokumen APBDes dan aplikasi JAGA tidak menemukan pos yang secara eksplisit mencantumkan pendapatan pasar sebagai sumber PADes Pamolokan. Padahal, secara regulasi, pendapatan dari aset desa—termasuk pasar—wajib masuk ke kas desa dan dicatat secara terbuka.

Ketiadaan data tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya pendapatan dari pasar Pamolokan, dan ke mana aliran uangnya selama ini?

BACA JUGA :
Cegah Tawuran dan Pencurian, Polres Pasuruan Dampingi Remaja Bangunkan Sahur

Sejumlah warga mengakui aktivitas pasar berjalan normal dengan pungutan rutin terhadap pedagang. Namun hingga kini, warga menyatakan tidak pernah mengetahui nominal pendapatan yang dihasilkan dari pasar tersebut.

“Pasarnya ramai, ada pungutan. Tapi kami tidak pernah tahu berapa nominal pendapatan dari pasar, tidak pernah diumumkan ke masyarakat,” ujar Asmuni, warga Pamolokan.

Menurut warga, tidak pernah ada papan informasi, laporan terbuka, maupun forum desa yang menjelaskan besaran uang yang masuk ke kas desa dari aktivitas pasar. Informasi soal pasar berhenti pada aktivitas, tidak pernah sampai pada angka.

Kontras dengan Status Desa Mandiri
Kondisi ini kontras dengan status Pamolokan sebagai Desa Mandiri, yang pada tahun anggaran terakhir menerima Dana Desa sebesar Rp 1,27 miliar dan tercatat terserap penuh. Penggunaan Dana Desa relatif bisa ditelusuri, namun pendapatan yang dihasilkan desa sendiri justru tak terbaca.

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Gelar Giat Latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2022

Pengamat tata kelola desa menilai, ketertutupan pada sumber PADes berpotensi menciptakan ruang abu-abu pengelolaan aset, menyulitkan pengawasan publik, dan membuka risiko kebocoran penerimaan desa.

Publik Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Pamolokan belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran pendapatan pasar, mekanisme pemungutan, maupun pencatatannya dalam APBDes.

Kasus ini menegaskan bahwa transparansi desa tidak cukup diukur dari besarnya Dana Desa yang terserap, tetapi juga dari kejelasan pendapatan yang dihasilkan desa sendiri. Tanpa keterbukaan nominal, aktivitas ekonomi desa berisiko berjalan tanpa kontrol publik.

“Pendapatan Pasar Wajib Masuk PADes
Pendapatan yang bersumber dari aset desa, termasuk pasar desa dan pasar hewan, wajib dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dimuat dalam APBDes.
Ketentuan ini merujuk pada:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

BACA JUGA :
Investasi di Kota Padang Tembus Rp. 2,02 T, Lampaui Target

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Aturan tersebut mewajibkan seluruh penerimaan desa:

  1. Masuk ke rekening kas desa
  2. Dicatat dalam APBDes
  3. Dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat
    Apabila nominal pendapatan pasar tidak dicantumkan dan tidak diumumkan, kondisi tersebut dapat dinilai sebagai kelemahan pengelolaan keuangan desa dan menjadi objek pengawasan Inspektorat Daerah. Selain itu, pengelolaan pasar yang tidak terdokumentasi juga berkaitan dengan penatausahaan aset desa, yang berimplikasi pada risiko administrasi hingga hukum.

Moo/Red

error: Content is protected !!