Situbondo, NET88.CO – Sehubungan dengan Kegiatan observasi terhadap Koperasi Existing di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Project Manajemen Officer (PMO) Kabupaten menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pekali 99 Situbondo mengabaikan dan terkesan menutup diri untuk di Observasi, Jum’at (17/04).
Adapun kegiatan observasi oleh PMO Kabupaten untuk memotret kondisi riil koperasi di lapangan meliputi kondisi kelembagaan, aktifitas usaha, partisipasi anggota, tingkat kesehatan koperasi dan berbagai potensi hingga permasalahan koperasi yang ada sebagaimana Surat Edaran Kementrian Koperasi Republik Indonesia (S E Kemenkop RI) Nomor 04 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Koperasi Existing oleh PMO.
Menurut Rosi sebagai salah satu PMO Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangannya di Kabupaten selain mengawal proses dan progres pendampingan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga melakukan observasi Lapangan terhadap Koperasi Existing (Non KDKMP) di Situbondo.
“Alhamdulillah terkait penugasan observasi kepada koperasi existing cukup berjalan baik dan lancar, meski sementara waktu terdapat satu KSP Pekali 99 yang terkesan enggan di observasi dan diduga mengabaikan S E Kemenkop RI,”
“Kami sebagai PMO di Kabupaten hanya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkop RI, termasuk seluruh penugasan pasti kami kordinasikan dengan pihak Dinas Koperasi di Kabupaten serta atas rekomendasi dan petunjuknya,” ujar Rosi saat dikonfirmasi media Net88.
Disamping itu Erwin Malik juga sebagai PMO Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa sebelum observasi lapangan kepada sejumlah koperasi existing telah melakukan kordinasi dan konsultasi kepada pihak Dinas koperasi di Kabupaten baik berkaitan dengan data koperasi termasuk aktifitas dan jenis usahanya hingga sampling yang akan dikunjungi.
“Sebelum kunjungan ke lapangan, kami melakukan banyak kordinasi baik kepada PMO Provinsi Jatim termasuk kepada Pihak Dinas Koperasi yang membidangi dan kami telah mengantongi surat perintah tugas (SPT) untuk observasi kepada puluhan koperasi existing di Situbondo,” jelasnya.
Kronologis singkat KSP Pekali 99 yang dinilai mengabaikan dan tidak responsif atas kegiatan observasi oleh PMO terjadi saat pertama kali berkunjung ke Kantor KSP Pekali 99 Situbondo.
“Kami mendatangi Kantor KSP Pekali Jum’at (17/04) ditemui langsung oleh satpam dilokasi dan diminta duduk diruang tamu depan untuk dipanggilkan pihak pegawai, lalu beberapa menit kemudian datang seorang staf perempuan keluar dan menanyakan keperluannya dan kami telah menjelaskan maksud dan tujuan termasuk ingin menemui pengurus KSP tersebut,”
“Seorang staf kembali masuk ke kantor dan beberapa saat kemudian keluar lagi menyampaikan bahwa pengurus sedang tidak ada di Kantor dan sempat meminta surat tugas atau SPT yang kami bawa untuk di dokumentasikan, kami serahkan SPT sekaligus menunjukkan form serta berita acara yang harus dikonfirmasi kepada pengurus dan kami sudah menjelaskan.” Un
Lebih lanjut ditambahkan oleh Erwin selaku PMO bahwa apabila pengurus hari ini belum ada maka kami kapan bisa bertemu ?
Maka staf menjawab belum bisa dipastikan dan masih akan kembali ditanyakan sehingga pada akhirnya kami diberikan kontak person salahsatu pengurus bernama “Pak Sawir” agar di konfirmasi dan akan disampaikan oleh stafnya.
“Alhasil sejak hari jum’at “pak Sawir” dihubungi dinilai tidak merespon bahkan hingga hari senin (21/04) juga ditelepon tidak angkat meski sempat merespon sekali dengan pernyataan “ada yang bisa kami bantu bpk/ibu”, dan setelah itu PMO Menjelaskan dan meminta waktu untuk ditemui namun hingga berita ini dilayangkan belum ada respon kembali”.
Menanggapi peristiwa diatas, PMO Kabupaten Situbondo bahwa KSP Pekali 99 ditengarai mengabaikan S E Kemenkop RI dan terkesan menutup diri untuk di Observasi, meski telah mendokumentasikan SPT PMO yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi.
“Kami juga akan menindaklanjuti temuan ini kepada pihak Kemenkop RI, sebab jika KSP melaksanakan proses bisnisnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi koperasi yang ditetapkan, kami meyaqini tidak akan menutup diri untuk di observasi,” tegasnya.
Penulis : Sdk

