Nekad!!! Akibat Setubuhi Gadis Dibawah Umur Seorang Kuli Bangunan Dibekuk Satreskrim Polres Magetan

Magetan – Net88.co,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang Pria Paruh Baya setelah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, hal ini disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Magetan, Selasa pagi (14/03/23).

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Sumenep Gerebek Judi Kartu Domino, 5 Orang Diamankan

Berawal dari curhatan sang anak, ibu korban akhirnya melaporkan tersangka EJ ke pihak Kepolisian, dari hasil laporan tersebut akhirnya Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

“Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Di hadapan awak media, tersangka EJ (44) mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 tahun yang mana aksi bejat tersebut dilakukan di Rumah Pelaku tepatnya di Desa Gondang Wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

BACA JUGA :  Warga Curahdami Bondowoso Diamankan Polisi, Ini Penyababnya

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H, menjelaskan, dari keterangan tersangka persetubuhan tersebut didasari atas saling suka, dan korban sendiri juga pernah diiming-imingi sejumlah uang serta dijanjikan akan dinikahi.

BACA JUGA :  Polres Sampang Berhasil Amankan DPO Warga Desa Palenggiyan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku EJ nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Vha)

vvvv