Situbondo, NET88.CO – Seorang nasabah asal Desa Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan keterlambatan penyerahan sertifikat agunan meski pelunasan kredit telah dilakukan sekitar satu bulan sebelumnya.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, nasabah tersebut mendatangi Kantor Bank Mandiri didampingi Ketua Umum LSM PERKASA sekaligus Satgas Anti Premanisme Situbondo, Moh. Sadik, untuk meminta kejelasan terkait keberadaan sertifikat agunan miliknya.
Dalam pertemuan tersebut, petugas Bank Mandiri, Adi, yang didampingi petugas pemegang kunci berangkas penyimpanan sertifikat, melakukan pengecekan terhadap dokumen agunan. Namun, setelah dilakukan pencarian, sertifikat nasabah tidak ditemukan di dalam berangkas.
Selanjutnya, Adi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, sertifikat tersebut ternyata berada di pihak rekanan notaris.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Ternyata sertifikat Bapak tidak ada di berangkas, melainkan berada di rekanan notaris. Saya pastikan besok sertifikat tersebut akan kami serahkan kepada Bapak, bahkan akan saya antarkan langsung ke rumah,” ujar Adi.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Umum LSM PERKASA, Moh. Sadik, berharap komitmen yang disampaikan pihak Bank Mandiri dapat direalisasikan tepat waktu sehingga hak nasabah segera terpenuhi.
“Kami mengapresiasi adanya penjelasan dan komitmen dari pihak Bank Mandiri. Kami berharap janji penyerahan sertifikat pada esok hari benar-benar dilaksanakan agar persoalan ini segera selesai dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Moh. Sadik.
Hingga berita ini diterbitkan, nasabah masih menunggu realisasi penyerahan sertifikat sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh pihak Bank Mandiri.

