Musyawarah Desa Penetapan APBDes tahun 2024 Desa Legok Kecamatan Gempol
PasuruanNET88 ,- Setelah melalui beberapa tahapan Pemerintah Desa Legok melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024. Yang bertempat di Pendopo Desa Legok Kecamatan Gempol Sabtu 30/12/2023
Selain kepala Desa Legok Nursalam S.E. acara ini dihadiri oleh Camat Gempol Komari beserta jajarannya dan diikuti oleh unsur Pemerintahan Desa; BPD beserta anggota, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa, TP PKK beserta Anggota, Kader Kesehatan / Bidan Desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, serta unsur Masyarakat Desa legok bersama rekan rekan media dan LSM.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024 adalah proses perencanaan pembangunan Desa Legok yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di Desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024
Dalam sambutannya Nursalam kepala Desa Legok Mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, karena kita semua di beri sehat hadir dalam musyawarah Desa penetapan APBDes desa legok tahun 2024. Tidak lupa sholawat dan salam saya panjatkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Semoga kita menjadi salah satu umat yang mendapat Safa’at dari Baginda Rosul Nabi Muhammad SAW…
Alhamdulillah setelah melalui proses panjang beberapa tahapan yang di lalui sehingga muswarah Desa penetapan APBDesa legok tahun 2024 terlaksana siang hari ini, dengan harapan nanti pembangunan apapun yang di peruntukan yang ada di seluruh Desa Legok termasuk kesehatan dalam bidang apa saja dan segala jenis kegiatan yang di perlukan dan di butuhkan oleh seluruh masyarakat desa legok yang meliputi empat dusun bisa berkah tercapai dengan baik dan Penggunaan anggaran ini di bawah pengawasan tim monitoring kecamatan.
Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Desa legok tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Tutupnya. (Akbar-NET88)