Situbondo,NET88.CO – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Situbondo secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Bondowoso.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/272/V/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO.
Pengaduan diajukan oleh Ahmad Fauzi, warga Situbondo, terkait dugaan penipuan yang terjadi pada Sabtu, 19 Februari 2026, di wilayah Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso.
Dalam kronologi kejadian, terlapor diduga menjalankan modus penipuan dengan cara menggadaikan sebuah mobil kepada korban dengan nilai Rp 33.000.000,- .Transaksi tersebut dilakukan dengan kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga jatuh tempo, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Lebih mengejutkan, kendaraan yang dijadikan objek gadai diketahui merupakan mobil rental yang kemudian ditarik kembali oleh pemilik sahnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 33.000.000,- dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.
Tidak hanya berhenti pada satu kasus, LPKAN Situbondo mengungkap adanya indikasi kuat bahwa praktik penipuan dengan modus gadai mobil rental ini bukan dilakukan secara individu, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir.
Berdasarkan penelusuran awal dan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan pelaku diduga telah beroperasi di wilayah Bondowoso dan Situbondo. Bahkan, beberapa pihak yang sempat ditemui mengindikasikan bahwa komplotan ini memiliki jaringan yang cukup kuat dan terstruktur, sehingga berpotensi menimbulkan lebih banyak korban jika tidak segera ditindak tegas.
Ketua LPKAN Situbondo, Junaidi, menyampaikan sikap tegasnya terhadap kasus ini:
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. Ini bukan hanya kasus perorangan, tetapi sudah mengarah pada jaringan yang terorganisir.
“LPKAN hadir untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas.”
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan jaringan semacam ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan gadai kendaraan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan teliti. Pastikan legalitas kendaraan jelas, cek kepemilikan, dan jangan mudah percaya pada transaksi yang tidak transparan. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan agar tidak semakin banyak korban.”
LPKAN Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus aktif mengawal setiap laporan masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Penulis : Sigit

