Pamekasan, NET88.CO –
Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat bekuk pelaku curanmor di kawasan Ruko Teja. Pelakunya seorang lansia berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang.
Aksi pencurian terjadi Selasa pagi (16/6/2026). Kurang dari 48 jam setelah laporan masuk, Tim Opsnal Satreskrim amankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Kamis malam (18/6/2026) pukul 18.36 WIB.
“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, Sabtu (20/6/2026).
Barang bukti yang diamankan: satu unit sepeda motor warna hitam nopol M 2665 BX milik korban yang raib di Ruko Teja.
Terancam 5 Tahun Penjara
Ipda Evan sampaikan terduga pelaku dan barang bukti kini diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kakek 67 tahun itu dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi Imbau Pasang Kunci Ganda
Berkaca dari kasus ini, polisi ingatkan warga tingkatkan kewaspadaan saat parkir kendaraan.
“Kami imbau masyarakat selalu gunakan kunci pengaman ganda, serta pilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan.(Jo)

