NEWS  

Lambannya Pengurusan Administrasi Pertanahan, Dinilai Bisa Mengarah ke Dugaan Maladministrasi Jika Penuhi Unsur

Bondowoso, NET88.CO – Lambannya proses pengurusan administrasi pertanahan di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai memakan waktu lama, mulai dari pengurusan Akta Jual Beli (AJB), hibah, hingga proses lain yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah.

Keluhan tersebut juga disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bara Nusa Kabupaten Bondowoso. Organisasi masyarakat itu menilai keterlambatan pelayanan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas hak tanahnya.

Ketua DPC Bara Nusa Kabupaten Bondowoso, Bang Juned, mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat mengenai lambannya pelayanan administrasi pertanahan. Menurutnya, apabila kondisi tersebut berlangsung tanpa alasan yang jelas dan mengakibatkan hak masyarakat terhambat, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA :
Putusan Telak: PN Magetan Akhiri Gugatan Nur Wakhid, Konflik Internal Partai Bukan Urusan Pengadilan

“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Apabila terdapat hambatan, penyelenggara pelayanan juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka,” ujarnya.

Secara hukum, keterlambatan pelayanan publik tidak otomatis merupakan maladministrasi. Namun, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi dapat berupa perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Serah Terima Jabatan dan Pisah Kenal Camat Grati Kabupaten Pasuruan.

Artinya, apabila keterlambatan pelayanan terjadi karena faktor administratif yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap sesuai prosedur, belum tentu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Sebaliknya, apabila terdapat penundaan yang tidak memiliki dasar yang jelas, tidak disertai penjelasan yang memadai, atau terdapat pengabaian terhadap kewajiban pelayanan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman untuk menentukan ada atau tidaknya maladministrasi.

Bara Nusa mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso agar memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pelayanan serta langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan.

Selain itu, organisasi tersebut berharap adanya percepatan proses pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) apabila memang dibutuhkan untuk memperluas akses pelayanan di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat kota.

BACA JUGA :
Wakil Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II DPRD Kota Pangkalpinang

Hingga berita ini disusun, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat. NET88.CO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Penulis : Hasan

Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan ini, istilah “maladministrasi” digunakan sebagai istilah hukum yang merujuk pada kemungkinan adanya dugaan berdasarkan keluhan masyarakat. Penetapan apakah benar telah terjadi maladministrasi merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

error: Content is protected !!