Bondowoso, NET88.CO – Lambannya proses pengurusan administrasi pertanahan di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan proses pengurusan dokumen pertanahan, seperti Akta Jual Beli (AJB), hibah, waris, pemecahan sertifikat, hingga balik nama yang dinilai memakan waktu cukup lama.
Dalam praktiknya, keterlambatan tersebut tidak jarang memunculkan saling tuding antarinstansi. Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso disebut kerap menjadi pihak yang disalahkan atau dijadikan “kambing hitam” oleh masyarakat, padahal kewenangan masing-masing instansi berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kepala desa mengaku sering menerima keluhan warga terkait lambannya penyelesaian administrasi pertanahan. Namun, menurut mereka, dokumen yang menjadi kewenangan desa umumnya telah diselesaikan dan diteruskan sesuai prosedur.
Hal serupa juga disampaikan sejumlah pihak di tingkat kecamatan. Mereka menilai anggapan bahwa keterlambatan sepenuhnya berasal dari desa atau kecamatan tidak selalu sesuai dengan fakta di lapangan. Setiap tahapan administrasi memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing yang harus dipenuhi sebelum proses dapat dilanjutkan.
Pengamat kebijakan publik menilai penting adanya transparansi dalam alur pelayanan pertanahan agar masyarakat memahami tahapan, kewenangan, serta estimasi waktu penyelesaian setiap jenis layanan. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada saling menyalahkan antarinstansi.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya percepatan pelayanan administrasi pertanahan, termasuk penguatan koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Bondowoso, dan Kantor Pertanahan (BPN), sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Peningkatan kualitas pelayanan dinilai menjadi kebutuhan mendesak mengingat administrasi pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hak atas tanah, investasi, transaksi ekonomi, serta pelayanan publik lainnya.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang baik agar penyebab keterlambatan dapat diidentifikasi secara objektif berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing, bukan dengan saling menyalahkan.
Hingga berita ini ditulis, diharapkan seluruh instansi terkait terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi pertanahan guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

