Bondowoso, NET88.CO – Lambannya proses pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kabupaten Bondowoso dinilai tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari transaksi pertanahan.
Sejumlah pihak menilai belum dilantiknya PPATS di sejumlah kecamatan menyebabkan masyarakat harus mengurus akta pertanahan ke wilayah yang lebih jauh. Kondisi tersebut dinilai memperlambat proses jual beli, hibah, pembagian hak bersama, hingga peralihan hak atas tanah.
Akibatnya, transaksi pertanahan yang seharusnya dapat segera diproses menjadi tertunda. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dikhawatirkan akan berdampak terhadap penerimaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertanahan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu sumber PAD.
Ketua DPC Bara Nusa Kabupaten Bondowoso, Bang Juned, menilai percepatan pelantikan PPATS menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Semakin cepat pelayanan administrasi pertanahan berjalan, maka semakin besar pula peluang meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi yang memberikan kontribusi terhadap PAD. Karena itu, pelantikan PPATS seharusnya menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan PPATS sangat dibutuhkan terutama di kecamatan yang jauh dari pusat kota. Kehadiran PPATS diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan pelantikan PPATS juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mempercepat proses investasi, serta mendorong perputaran ekonomi di daerah.
Masyarakat berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan evaluasi terhadap proses pelantikan PPATS di Kabupaten Bondowoso agar pelayanan pertanahan semakin merata dan potensi penerimaan daerah tidak terhambat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso terkait jadwal pelantikan PPATS maupun tanggapan atas penilaian mengenai dampaknya terhadap pelayanan dan potensi PAD.
Penulis: Hasan

