Jakarta, NET88.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) terhadap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah:
Achmad Yahya (AY),
M. Fathullah (MF), dan
Ra Wahid Ruslan (RWR).
Ketiganya diduga memberikan suap agar pengajuan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur dapat diproses dan disetujui.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang memanggil maupun menahan tersangka lain yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut sesuai dengan kecukupan alat bukti.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 20 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka telah menjalani penahanan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani KPK di Jawa Timur karena diduga melibatkan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur selama periode 2019–2022.
KPK menegaskan akan terus menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

