Berita  

KPK Nusantara Dan KPK RI Bersatu Melaporkan Oknum Yang Merendahkan Institusi Ke Polres Sampang

Sampang, NET88.CO – Diduga mencemari nama baik institusi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK Nusantara) didampingi teman seperjuangan LSM Kesatuan Pengawasan Korupsi (KPK RI) melaporkan oknum inisial (JU) asal Desa Komondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin (1/1/2024).

Pencemaran nama baik institusi LSM-KPK Nusantara yang diduga disebarkan melalui postingan video di WA Grup Aliansi Madura dengan nama User Debbu pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023.

Dalam postingan video inisial (JU) mengatakan kata-kata yg tidak pantas di muka umum dengan merendahkan nama lembaga dengan mengucapkan langsung terhadap Muhlis ketua KPK Nusantara, ini kata-katanya “Lembaga apa ini lembaga yang melindungi maling, melindungi korupsi koruptor dan lembaga apa ini lembaga KPK abal-abalan”.

Hal ini telah ditanggapi serius oleh Pengurus LSM-KPK Nusantara Kabupaten Sampang.

Saat dikonfirmasi awak media NET88 ketua KPK Nusantara Muhlis pada hari Minggu (31/12) dirumahnya mengatakan, “Postingan Video melalui WA grub tersebut telah mencederai nama baik kami secara kelembagaan itu telah melanggar Undang-Undang ITE”, jelasnya.

“Kami sudah melaporkan ke pihak Polres Sampang dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tanggal 30 Desember 2023, dengan uraian singkat dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp (ITE) dengan teradu akun Debbu dan inisial (JU)”, ujarnya.

Sementara ketua KPK RI Matsolar saat berada di kediaman Ketua Muhlis menambahkan “Saudara terlapor inisial (JU) dalam postingan videonya seolah-olah kami di LSM sudah nyata melindungi koruptor padahal kami ingin meringkus koruptor di Kabupaten Sampang ini”terangnya

“Tidak pantas lembaga Pemberantas Korupsi mau melindungi Koruptor kan gak masuk akal” ungkap Matsolar sambil ketawa 🤣🤣🤣.

“Saat ini kepolisian Sampang akan segera memanggil terlapor dalam waktu dekat ini, dan kami akan tetap mengawal kasus pencemaran nama baik institusi karena ini adalah Marwah kami yang telah direndahkan oleh Oknum” Tutupnya (Fit)

vvvv