Pamekasan, NET88.CO –
Koordinator Wilayah BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif jalani pemeriksaan maraton di Unit Tipidkor Polres Pamekasan, Jumat (5/6/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Puluhan awak media kecewa usai 10 jam menunggu hasil pemeriksaan Korwil Jatim BGN di Mapolres Pamekasan, tak ada konfirmasi resmi, seorang pria yang diduga terkait perkara justru kabur pakai mobil dan nyaris menabrak wartawan.
Hariyanto datang berkemeja batik dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik di bawah komando Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi. Ia hanya diberi jeda untuk salat Jumat sebelum kembali diperiksa hingga malam.
Usai diperiksa, Hariyanto bungkam dan kabur dari wartawan. Ia berlari masuk ke mobil Honda Jazz RS merah Nopol D 1844 ACE yang sudah menunggu di halaman Mapolres.
Saat mobil berbelok ke gerbang, seorang wartawan media nasional mencoba menghadang minta konfirmasi. Mobil rem mendadak. Jarak bemper dengan tubuh wartawan hanya beberapa sentimeter. “Astaghfirullah, hampir aja,” ujar wartawan lain yang melihat.
Usai insiden, mobil langsung tancap gas meninggalkan Mapolres. Awak media coba temui penyidik, namun Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi hanya balas singkat via WhatsApp: “Belum bisa komentar, tunggu rilis Humas.”
Dugaan kasus yang menjerat:
- Suap vendor untuk permudah izin dan jaminan operasional dapur MBG.
- Pungli sistematis dalam penentuan titik koordinat bangunan dapur.
- Pelanggaran lingkungan karena dapur MBG dibangun tanpa IPAL.
- Konflik kepentingan rangkap jabatan sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu’thi Desa Banyubulu, Proppo.
Pemeriksaan ini buntut laporan Iklal pada 8 Mei 2026. Meski sempat berdalih sudah mundur dari jabatan kepala yayasan saat demo, dokumen penyidik diduga tunjukkan sebaliknya.
Kanit Tipidkor Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi irit bicara: “Masih klarifikasi, masih pemeriksaan.”
Langkah agresif Satreskrim Polres Pamekasan dinilai jadi sinyal kuat polisi serius bongkar penyimpangan proyek strategis nasional MBG. Publik desak kasus segera naik ke penyidikan dan Hariyanto diseret ke pengadilan.(Jo)

