Berita  

Komando HAM Resmi Laporkan PJ Kades Ombul ke Kejari Sampang

Sampang, NET88.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD Komando HAM Sampang Resmi melaporkan ke Kejari Sampang terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang Jawa Timur, Senin (6/5/2024).

Menurut surat laporan Ormas Komando HAM yang ditunjukkan ke Kejari Sampang yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto diterima langsung oleh Staf Kejaksaan, dengan Nomor Surat : 008/DPD.KHM/SPG/05/2024.

Adapun dugaan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sampang terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2022-2023, adanya dugaan penyimpangan dan juga pekerjaan Fiktif Jalan Usaha Tani (Makadam) dengan total anggaran Rp.739.909.400,- yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Ombul terindikasi korupsi dan merugikan negara.

BACA JUGA :
Mengenal Sosok Julian Content Creator asal Jambi

Ormas Komandan Ham yang diwakili salah satu anggotanya Sanetro saat jumpa awak media di Kantor Kejari Sampang mengatakan, hari ini pihaknya resmi melaporkan PJ Kades Ombul terkait dugaan Korupsi DD 2022-2023.

BACA JUGA :
Polresta Pati Deklarasikan Pembangunan Zona Integritas

“Ormas Komando HAM meminta kepada pihak Kejari Sampang untuk menindak lanjuti laporan yang disampaikan pihak kami agar segera diproses dan ditindaklanjuti,”ujarnya

Lanjut Sanetro, berdasarkan temuan tim investigasi Komando HAM Pembangunan Jalan Usaha Tani (Makadam ) di Desa Ombul yang menelan dana fantastis sudah cukup parah.

“Pembangunan Makadam yang sudah rusak dikarenakan tidak sesuai Spek, tidak ada pemasangan batu dibawahnya dan juga tidak transparannya kegiatan tersebut dengan tidak adanya prasasti,” ungkap Sanetro Anggota Komando HAM.

BACA JUGA :
Pendidikan dan Teknologi Akan Jadi Pokok Bahasan pada Forum PTKIN

Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secepatnya terhadap Pj Kades Ombul, dimana tertera sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. tutupnya (Fit)

vvvv